PASURUAN – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Lagi lagi seorang pelaku telah melakukan pengungkapan Tindak Pidana yang di duga menyalahgunakan peredaran obat obatan berbahaya jenis Tryhexypenidil dan Dextro sebagaimana di maksud dalam Pasal 197 subs Pasal 196 UU NO 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan obat-obatan terlarang,Hari senin tanggal 19/10/20 sekira jam 19.30 wib,di Dusun Paras Gempal Rt 05/Rw 12 Desa Jatirejo Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan.
“Diketahui tersangka berinisial,S.Bin Buamar,laki laki,Pasuruan, umur 37 tahun, Agama islam,Nelayan beralamat Dusun Paras Gempal Rt 05 /Rw 15 Desa Jatirejo Kecamatan lekok,dengan kriteria barang bukti,(satu) Bungkus rokok merk Ares warna biru di dalamnya berisi 26 bungkus plastik klip warna bening @ berisi 9 butir pil Pipih warna kuning dengan logo DMP dengan jumlah total 234 butir.
Dan (satu) buah bungkus rokok surya di dalamnya terdapat 10 bungkus grenjeng rokok yang di dalamnya terdapat pil pipih warna putih dengan logo ” Y ” dengan jumlah total 47 butir,1(satu) buah dompet warna coklat merk Levis berisi uang hasil penjualan pil sebesar *Rp. 2.328.000 ( dua juta tiga ratus dua puluh delapan ribu ).
Awal Kronologis tertangkapnya pelaku pada hari senin tanggal 19/10/20 Sekira jam 18.00 wib. Unit reskrim Polsek Lekok sewaktu melaksanakan kring serse tepatnya di jalan Desa Jatirejo kec lekok Kab. Pasuruan, telah mendapati dua orang yang mencurigakan sedang duduk di pinggir jalan, sehingga anggota berhenti bermaksud hendak menanyai tujuan dua org tersebut. Namun ternyata pemuda tersebut ketakutan dan salah satu langsung melarikan diri sehingga anggota bergegas menangkap pemuda yang satu lagi dan diketahui bernama Khudori,setelah dilakukan penggeledahan badan ternyata anggota menemukan dari dalam saku celana Khudori,satu bungkus plastik warna bening berisi 4 butir pil warna putih yang berlogo ” Y” di duga pil Tryhexypenidil.
Dan setelah Khudori dilakukan penerikasan di Mapolsek Lekok mengaku bahwa pil tersebut baru di beli dari seseorang berma S.bin Buamar, yang beralamat di desa Jatirejo kec Lekok kab Pasuruan.
Selanjutnya sekira jam 19.00 anggota unit Reskrim Polsek Lekok langsung bergegas melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap Sunarji bin Buamar di tempat nongkrongnya Dusun Paras Gempal Desa Jatirejo Kecamatan Lekok Pasuruan,setelah tertangkap langsung oleh anggota unit Reskrim Polsek Lekok Buamar dilakukan penggeledahan,serta berhasil ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus rokok surya di dalamnya terdapat grenjeng rokok yang di gulung berisi pil putih pipih dengan logo Y sebanyak 47 butir dan 1 ( satu ) bungkus rokok merek ares warna biru berisi pil warna kuning sudah dikemas dalam bungkus plastik klip masing masing berisi @ 9 butir pil dengan logo DMP sehingga total sejumlah 234 butir, 1 ( satu ) buah dompet warna coklat merk levis yang berisi uang sebesar Rp 2.328.000 ( dua juta tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah ),yang merupakan uang dari hasil penjualan pil tersebut.
Kapolsek Lekok AKP Miftaful SMB.SH,bersama anggota jajaran Unit Reskrim Polsek Lekok bergerak cepat dalam menangani tindak pidana kriminal yang meresahkan masyarakat,penyalahgunaan peredaran obat berbahaya sebagai mana di maksud dalam pasal : 197 sub Pasal 196 UU NOMOR 36 tahun 2009 tentang kesehatan,dan tersangka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun bui, pungkasnya.(sult)
