KOTAWARINGIN BARAT – persbhayangkara.id KALTENG
Satlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalteng menyita dua unit sepeda motor yang melanggar aturan dan tidak standar.
Dua unit sepeda motor tersebut terjaring razia Satlantas pada Selasa (20/10/2020) di Jalan Iskandar, Kelurahan Madurejo dan Jalan P. Diponegoro, Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kobar, Kalteng.
“Untuk kedua unit motor ini kami tilang dan sita ke kantor Satlantas Polres Kobar karena tidak sesuai aturan dan tidak standar,” jelas Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kasatlantas AKP Feriza Winanda Lubis.
Kasat menambahkan, motor tersebut dapat diambil oleh pemiliknya apabila telah melalui proses sidang tilang dan dikembalikan ke bentuk standar.
“Kalau tidak kembali ke bentuk standarnya, motor tidak boleh diambil dan tetap kami amankan di sini,” tegas Feriza.
Selain itu para pemilik motor ini juga wajib menunjukkan surat-surat kendaraan yang sah.
Setelah motor kembali ke bentuk aslinya, polisi menyita onderdil yang tidak sesuai spefisikasi teknik.
“Caranya kami minta pemilik motor merusak sendiri onderdil yang tidak standar dan berbahaya itu. Dengan begitu barangnya tidak bisa dimanfaatkan lagi,” imbuhnya.(dns/4b)
