KOTAWARINGIN BARAT – persbhayangkara.id KALTENG
Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng Bersama tim gabungan terdiri dari Satpol PP, TNI, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Minggu (18/10/2020) pagi.
Kegiatan operasi patroli himbauan dan penegakan Perbup Kobar nomor 54 tahun 2020 tentang pedoman penerapan sanksi dan penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 kembali digelar, kali ini dengan sasaran salah satu obyek wisata yaitu Pantai Kubu, Kecamatan Kumai, Kobar, Kalteng.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo melalui Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana mengatakan, pihaknya menerjunkan personel dengan tujuan melaksanakan pengecekan penerapan disiplin protokol kesehatan serta penegakan Perbup 54 tahun 2020.
“Operasi kali ini kami berhasil menjaring 50 pelanggar, untuk pengunjung dan masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker kami berikan teguran lisan maupun tertulis serta sanksi administrasi, sanksi sosial,” jelas Kapolres.
Pihaknya tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat agar tetap menjaga 3M, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. “Hindari kerumunan, diusahakan tetap tinggal dirumah apabila tidak ada keperluan mendesak,” ucapnya.(dns/4b)
