SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Giat pendisiplinan masker gabungan bersama TNI dan Sat Pol PP kecamatan Kota dalam penegakan hukum berdasar Inpres No.6 Tahun 2020 dan Pergub no 53 tahun 2020 serta penertiban warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan tanpa menggunakan masker guna pencegahan wabah covid 19,Pada hari Jum’at tanggal 17/10/20 pukul 09.00 wib hingga selesai .Titik lokasi juga ke warkop warkop wilayah Sidoarjo kota.
Operasi yustisi masker kita tujukan pula kepada warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan tidak / tanpa menggunakan masker,dan bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak memakai masker.
Penindakan kali ini melakukan razia atau ops gabungan TNI dan Sat Pol PP guna terciptanya disiplin kepada masyarakat yang tidak memakai masker berdasarkan Pergub no 53 tahun 2020. Memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat yang lewat /pelanggar agar tetap selalu patuhi protokol kesehatan manakala kalau keluar rumah selalu memakai masker dan selalu jaga kesehatan serta tertib berlalu lintas.
“Adapun personil yang turun ke jalan,Kota 8,K 16,Aiptu Edy ,Aiptu Eko sujoko,Aiptu Subroto,Aiptu Suhartono,Aiptu Ali.S,Prada Marinir Agus s,2( dua ) personil Sat Pol PP kecamatan Sidoarjo kota.
Alhasil pelaksanaan giat razia pendisiplinan/penertipan masker ke masyarakat dalam penegakan hukum berdasar Inpres No.6 Tahun 2020 dan Pergub no 53 Tahun 2020 berjalan lancar, aman,serta terkendali dengan melakukan penindakan pada pelanggar protokol kesehatan tanpa menggunakan masker sejumlah 3 orang dengan barang bukti KTP, 2 Sanksi sosial berdasarkan Pergub no 53 tahun 2020.
Kapolsek Sidoarjo Kota Kompol Anggono Jaya SST . MM,berserta anggota jajaran kompak dan bersatu dalam menjalankan tugas,semoga dengan adanya operasi yustisi warga masyarakat akan selalu sadar arti dalam memakai masker guna menekan angka Covid 19, pungkasnya.(Sulton)
