TEBO – presbhayangkara.id JAMBI
Polres Tebo melaksanakan konferensi pers di halaman Mako Polres Tebo, Konferensi Pers terkait kasus Pencabulan terhadap 6 Santriwati oleh salah satu Oknum Pimpinan Ponpes. Konferensi Pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tebo AKBP Gunawan Tri Laksono, S.I.K di dampingi Kabag Ops Polres Tebo Kompol Agus Saleh dan Kasat Reskrim Polres Tebo Akp Marhara Tua Siregar, S.I.K, Jumat (16/10).
Dihadapan media, Kapolres menjelakan tentang kronologi terjadinya aksi Pencabulan hingga jumlah keseluruhan korban.
“Untuk korban semuanya berjumlah 6 orang, namun saat ini baru 5 yang sudah kita lakukan pemeriksaan,”ungkap Kapolres.
Kapolres juga menyebutkan, bahwa aksi bejat pelaku ini dilakukan dari bulan Juli 2019 hingga 7 Oktober 2020. Dimana modus yang dilakukan tersangka yaitu, dengan mengajak korban belajar disalah satu ruang diponpes, kemudian korban langsung ditarik diajak keruang lain dan disitu lah pelaku melakukan aksi bejatnya. Bahkan lebih sadis lagi pelaku selain merabah payudara korban hingga sampai melakukan menyumbun kemaluan sensitif korban. Setelah itu, korban diberikan sejumlah uang dengan jumlah yang berbeda, dari Rp. 20 ribu, Rp 100 ribu dan ada juga yang lebih.
“Rata-rata korban berumur 12-13 tahun. Dan terkait isu Kriminalisasi terhadap Ustadz, kami harap warga tidak termakan isu, kami pihak kepolisian bisa menunjukan barang bukti terkait kasus tersebut dan keterangan terangka juga jelas bahwa ia mengakui perbuatanya,”tegas Kapolres.
Diakhir, Kapolres Tebo juga menjelaskan tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1),( 2) ,(4) jo pasal 76E UU RI NO 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman paling 20 tahun penjara.
(*/Dody)
