JAMBI – PERSBHAYANGKARA.ID
Jajaran Polresta Jambi diPolsek Jambi Selatan melakukan adegan rekonstruksi pembunuhan yang dilaksanakan di Mapolsek Jambi Selatan diruangan Reskrim pada Jumat 16 Oktober 2020 pukul 10.00 wib.
Rekontruksi pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka SM pada 16 September 2020 lalu di Lorong Wahyu Kelurahan Thehok kecamatan Jambi Selatan, atas pembunuhan yang dilakukannya terhadap JS atas dasar cemburu buta , dan cemburu yang tidak didasarkan bukti bukti .
Karena cemburu membuat tersangka kalap dan melakukan pembunuhan yang direncanakan dengan mendatangi rumah korban dan menusuk korban yang dengan tujuh tusukan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ditempat, pada hari Rabu 16/09 pukul 08.30.
Dan tersangka diamankan oleh warga setempat dilorong wahyu., Selanjutnya diamankan oleh Tim Reskrim Polresta Jambi dan Polsek Jambi Selatan.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian SIK MH melalui
Kapolsek Jambi Selatan AKP M Alfian SH menyampaikan Konferensi pers yang didampingi Humas Ipda Jefri Simamora, dan Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan Ipda Putu Gede Ega, dan Kasi Humas Aiptu Rudi Hartono Siagian.
Kapolsek Jambi Selatan AKP M Alfian SH menyampaikan
“Kronologis awalnya tersangka ditetapkan pasal 338 dengan 15 tahun ancaman dan dari hasil rekontruksi dari bersama Kejaksaan dengan 9 adegan rekontruksi terpenuhi unsur 340 tentang pembunuhan berencana karena tersangka ada niat untuk melakukan kejahatannya dengan ancaman pidana kurungan seumur hidup”.pungkas Alfian.
Anak korban MS menyampaikan bahwa sang korban adalah bapak kandungnya merupakan seorang Sopir di ekspedisi Hati Muatiara selepas itu berkebun dan berternak ikan, mereka bertetangga hampir tiga bulan sebelum kejadian , dan bapak sangat baik kepada keluarga tersangka , tetapi tersangka berpikiran buruk dengan menuduh Bapak saya selingkuh sehingga terjadilah kejadian yang tragis tersebut ungkap MS.
Saat ini tersangka SM harus mendekam dijeruji besi atas perbuatannya dengan hukuman seumur hidup.
(Dody)
