KUALA KAPUAS – persbhayangkara.id KALTENG
Rabu 14 oktober 2020 , sekitar jam 12:30 wib, Telah terjadi tindak pidana Narkotika melakukan kejahatan setiap orang tanpa Hak atau melawan hcmukum memiliki,menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.
Laporan polisi, Nomor : LP / 161 / X / RES. 4.2 /2020 / Kalteng / Res Kapuas. Bertempat di rumah saudara DARTO alias Bapa NADA anak dari ADAH, yaitu laki laki umur 31 tahun, lahir pada 02 agustus 1989 agama kristen , pekerjaan petani , pendidikan SD (Tamat) No KTP ( 6203110208890003) Alamat jalan Penda Mutei RT/RW 002 Desa/ Kel. Pandau mutei Kec. Kapuas tengah Kab. Kapuas Prov. Kalimantan tengah.
Barang bukti yang di temukan yaitu, 15 buah plastik klip kecil masing2 beisi sabu dengan berat -+ 8,53 gram , 6 buah plastik klip kecil kosong, 1 buah dompet hitam , 2 hendphone Nokia -105 hitam dan biru muda , 1 buah sendok plastik , 1 lembar celana jeans pendek pendek biru merk OXYGEN dan Uang tunai (13.000.000) rupiah.
Tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut .(Ab)
