BITUNG – persbhayangkara.Id SULAWESI UTARA
Pelaku pengancaman dengan menggunakan Sanjata tajam jenisa Parang Berhasil diamankan Tim Tarsius di wilayah Kel. Batu putih Bawah Kec. Ranowulu Kota Bitung, Selasa (13/10/2020).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/834/X/2020/Res Bitng/Tanggal 13 Oktober 2020 Dan Surat perintah tugas Nomor : -SP.GAS/ /X/Reskrim/ Res-Btg, tanggal 13 Oktober 2020. Tim Tarsius, Bergerak cepat dan berhasil mengamankan Pelaku tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Frelly Sumampouw S.E Melalui Katim Tarsius Bitung Bripka Angki Koagow menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Senin, tanggal 12 Oktober 2020 pukul 21:30 Wita dimana awalnya korban yang akan pulang ke rumahnya melintas didepan rumah pelaku, pada saat itu pelaku yang sudah di pengaruhi minuman keras (Miras) merasa tidak senang pada korban yang melintas sambil menatap pelaku. Pelaku yang merasa tersinggung langsung mengambil senjata tajam jenis parang miliknya dan mengejar korban sampai ke rumah korban. Pada saat itu pelaku berteriak dan mengatakan akan membunuh korban. atas perbuatannya tersebut, korban dan keluarganya merasa terancam dan ketakutan.
Berdasarkan Laporan dari ibu korban, Tim langsung melakukan pulbaket Lidik, dan akhirnya berhasil mengantongi identitas serta mengamankan pelaku yang pada saat itu bersembunyi di rumah kakak perempuannya,” ujar katim Tarsius.
Lanjut Angki, tersangka sudah mengakui semua perbuatanya dan menceritakan bahwa benar dirinya akan menganiaya korban pada waktu kejadian dengan cara mengambil senjata tajam jenis parang dan mengejar korban sampai ke rumah korban. pada saat itu pelaku berteriak dan mengatakan akan membunuh korban.” Tambah.
“Pelaku dan barang bukti (babuk) sebuah Senjata tajam jenis parang yang digunakan mengejar korban sudah diamankan dan diserahkan ke Mapolres Bitung untuk penyelidikan lebih lanjut.” Tutup Katim Tersius Bripka Angky Koagow.
(Joe/94)
