SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Pada hari Senin tanggal 12/10/20 jam pukul 08.00 Wib, bertempat di Halaman Kantor Polsek Gedangan telah dilaksanakan Apel Persiapan Ops Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Covid -19 terhadap masyarakat yang tidak memakai masker untuk mencegah penyebaran Covid -19 di wilayah se-Kecamatan Gedangan.
“Segenap personil Ops Gakkum Protkes Covid – 19,Koramil 17/Gedangan 2 personil dan BKO 1 orang, Anggota Polsek Gedangan 5 orang,dan anggota Pol PP Kecamatan Gedangan 4 orang anggota.
Giat Operasi Razia Penertiban Masker tersebut dimulai jam pukul 08.00 Wib melaksanakan Apel Persiapan Ops Gakkum Protokol Kesehatan Covid -19 diambil oleh Kanit Shabara patroli Ipda Hadi,lalu jam pukul 08.20 wib berangkat menuju sasaran Operasi Gakkum Protkes – 19,operasi kegiatan dititik lokasi, Sepanjang Jalan Desa Gemurung dan Sasaran yang ditindak dalam operasi yaitu
Masyarakat yang melintas di Sepanjang jalan Desa Gemurung Kecamatan Gedangan yang tidak memakai masker.
Alhasil didalam penindakan Ops Gakkum Protokol Kesehatan Covid 19, Masyarakat yang kena Tilang berjumlah 5 Orang dan Barang bukti yang disita ,KTP, sebagai jaminan dalam menjalani Sidang di Gor Sidoarjo,lanjut jam
pukul 10.00 Wib kegiatan selesai dalam keadaan tertib dan aman.(sult)
