SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Pada hari Kamis tanggal 08/10/20 pukul 08.00 s.d 11.30 WIB, bertempat di titik kumpul Rumah Rakyat ( RR ) Dsea Keboan Sikep kecamatan Gedangan-Sidoarjo, telah dilaksanakan pemberangkatan elemen buruh yg tergabung dalam Serikat Pekerja Logam Federasi, Serikat Pekerja Metal Indonesia ( SPL FSPMI ) jumlah massa -+ 300 orang koorlap Heri Novianto (Ketua SPL FSPMI) Sidoarjo ,dalam rangka,. ” Menolak RUU Omnibus law Cipta Kerja”.
Adapun massa buruh turun ke jalan tuntutannya,Tolak Undang – Undang Omnibus Law ,Usulkan dan Tetapkan UMK DAN UMSK Jawa Timur tahun 2021 secara bersamaan seperti tahun tahun sebelumnya ,Tolak PHK dengan Alasan Pandemi Covid 2019.Selesaikan Kasus Kasus Ketenagakerjaan yang telah dilaporkan ke Disnaker Provinsi Jawa Timur ( Pengawas Ketenagakerjaan )dan CABUT UU Omnibus Law Cipta kerja, kluster ketenaga kerjaan.
Serangkaian kegiatan buruh tersebut,Jam pukul 08.00 Wib, Masa aksi unjuk rasa tiba di titik kumpul Rumah Rakyat ( RR ) Ds. Keboan Sikep Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.Lalu pukul 08.13 wib, Heri Novianto ( Ketua SPL FSPMI ) menyampaikan orasi yang intinya,Bahwa kita bekerja disemua perusahaan di wilayah Kabupaten Sidoarjo butuh kepastian status kerja ,dengan adanya UU Omnibus Low ditetapkan maka kita sangat dirugikan, besar harapan kami melakukan unjuk rasa agar perwakilan perwakilan kita diparlemen memperjuangkan agar UU Omnibus Low ditinjau kembali.
Omnibus Low merupakan permadani pengusaha pengusaha dan Omnibus Low adalah memiskinkan kaum buruh, mari kita bersatu untuk memperjuangkan kesejahteraan kita semua,Hidup layak adalah tanggung jawab pemerintah, apabila kita pingin sejahtera harus kerja 8 jam itu yang menyengsarakan kaum buruh dampak dari UU Omnibus Low cipta kerja dan kita harus siap memperjuangkan.
Dengan ditetapkannya Omnibus Low, status kita tdk jelas dan sangat merugikan kita semua mari kita sama sama bersatu menyampaikan aspirasi menolak UU Omnibus Low,Omnibus Low sangat menyengsarakan kita semua ,lawan dan lawan jangan kendor perjuangan, semakin kita diam maka pengusaha leluasa memiskinkan kita dan perusahaan seenaknya mem PHK tanpa kejelasan.
Tepat jam pukul 08.26 wib, Masa aksi unjukrasa mulai bergerak ke titik kumpul pintu masuk Perum Puri Surya Jaya untuk bergabung dengan masa aksi unjuk rasa yang lain yang berjumlah -+ 700 orang dengan penanggung jawab presidium PPBS, diantaranya,Edi Kuncoro ( Ketua FSBI Sidiarjo ) ,M Soleh ( Ketua FSP LEM SPSI Sidiarjo ),Sugiono ( Ketua KC SPN KSPI Sidoarjo ),Jonathan ( Ketua FSRP-KSN Sidoarjo ), H Kujairi ( Ketua PC Sarbumusi Sidoarjo )juga Sukarji ( Ketua PC FSP KEP SPSI Sidoarjo ).
Pukul 08.47 WIB, Masa aksi unjuk rasa dari Rumah Rakyat ( RR ) Ds. Keboan Sikep kec. Gedangan, Kab. Sidoarjo. tiba di pintu masuk perum Puri Surya Jaya kac.Gedangan Kab.Sidoarjo. Pukul 11.30 WIB, Masa aksi unjuk rasa bergerak menuju Kantor DPRD Jatim dan Kantor Gubernur Jatim dengan pengawalan dari polresta Sidoarjo -+ 1300 orang dengan koorlap Sdr. Antok (Ketua PC FSP RTMM) Sidoarjo dengan menggunakan 2 mokom, 3 Bus dan R2.
Tampak Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji SH beserta jajarannya turun ke jalan dan didampingi Kapolsek Gedangan Kompol Heri Siswoko SH bersama anggota jajarannya kompak selalu turun ke jalan sebagai Harkamtibmas wilayah hukum Polresta Sidoarjo.
Pantauan tim awak media persbhayangkara saat dilokasi tersebut,Bahwa pemberangkatan elemen buruh Sidoarjo ke Surabaya untuk bergabung dengan elemen buruh lainnya dalam rangka melaksanakan aksiny Unras menuntut, Tolak UU Omnibus Law Cipta kerja, karena RUU Omnibus law telah disyahkan menjadi undang – undang ditengah pandemi covid-19, dinilai akan semakin memiskinkan kelas buruh Indonesia, para pekerja kemungkinan hanya akan direkrut menjadi pekerja kontrak atau pekerja lepas.
RUU Omnibus Law Cipta kerja, setelah ada wacana dan bergulir tentang adanya RUU Omnibus Law Cipta kerja, sejak awal telah ditentang oleh para elemen buruh, dengan berjalannya waktu RUU Omnibus Law Cipta kerja telah menjadi UU dan isi perpasal sudah direfisi disesuaikan dengan kondisi yang berkembang saat ini untuk tidak saling merugikan pengusaha dan buruh.(Sulton)
