Kronik polri

Kapolres Malra Turun Langsung Amankan Aksi Unjuk Rasa Penolakan Undang-Undang Omnibus Law

MALUKU TENGGARA – persbhayangkara.id MALUKU

Solidaritas Aksi yang dilakukan untuk menolak diberlakukanya Undang-Undang (UU) Omnibus Law terjadi di seluruh Indonesia, Kamis( 08/10/2020 ) Pukul 12.00 WIT, bertempat di Jalan Jendral Soedirman Taman Watdek Kecamatan Kei Kecil Kab. Maluku Tenggara

Unjuk rasa yang dilakukan OKP CIPAYUNG PLUS Kota Tual – Kab. Malra berkaitan dengan Penolakan Undang-Undang OMNIBUS LAW (Undang – Undang Upa Kerja) yang telah disahkan oleh DPR RI.

OKP CIPAYUNG PLUS yang terlibat Aksi unjuk rasa sbb : HMI DIPO Cabang Kota Tual – Kab. Malra, PMII Cabang Kab. Malra, PMII Cabang Kota Tual, PMKRI Cabang Kab. Malra, PMKRI Cabang Kota Tual, GMKI Cabang Kota Tual – Kab. Malra.

Massa yang diperkirakan berjumlah 150 Orang itu, selanjutnya mendapatkan pengawalan yang cukup ketat dari pihak Kepolisian Resor Maluku Tenggara.

Dalam melakukan Aksi tersebut, massa sedianya terpantau membawa sejumlah alat peraga yang digunakan untuk melakukan aksi demo tersebut, diantaranya, 1 (satu) bendera merah putih, 1 (satu) bendera HMI, 1 (satu) bendera PMII, 4 (empat) bendera PMKRI, 4 (empat) bendera GMNKI, 1 (satu) bendera KOMPAK, 1 (satu) pengara Suara (Megaphon), 7 (tujuh) pamflet yang bertuliskan :

  • OMNIBUS LOW TIDAK PANCASILA
  • DPRD GOBLOK.
  • TOLAK OMNIBHS LOW.
  • NYALAKAN LAMPU PERJUANGAN RIP DPR RI.
  • PENGESAHAN OMNIBUS LOW ADALAH BENTUK TINDAKAN KEJAHATAN SECARA KONSTITUSI.
  • OMNIBUS LOW MERAMPAS HAK MASYARAKAT ADAT.
  • DPR DAN PEMERINTAH CACAT MORAL DAN INTEGRITAS # TOLAKOMNIBUS LOW KAWAL SAMPAI YUDICIAL REVIEW

Selain melakulan demontrasi, massa yang diperkirakan berjumlah 150 orang itu, tepatnya pada Pukul (12. 15), melakulan Long March menuju perempatan Werhir, Jl. DR Laimena, Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual

Pantauan media ini menyebutkan, setelah selesai melakulan Orasi di Perempatan Werhir Jl DR. Laimena, Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual,

selanjutnya Aksi massa, juga dilanjutkan dengan Long March menuju Jalan Soekarno – Hatta Perempatan Kantor DPRD Kota Tual Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual, dan kemudian melakukan pembakaran Ban bekas

Adapun tuntutan yang disampaikan sbb :
a). HMI DIPO Cabang Kota Tual – Kab. Malra :
(1). Mengecam DPR RI karena mengesahkan Undang – Undang Cipta kerja di tengah Pandemi Covid -19 yang menyulut kemarahan dan kerumunan massa.

(2). Menolak Undang – Undang Cipta kerja karena syarat akan kepentingan pemilik modal dan mengancam masa depan generasi mendatang.

(3). HMI cabang Tual-Malra akan beriktiar untuk terus mengawal penolakan terhadap Undang – Undang Cipta Kerja.

b). GMKI Cabang Kota Tual – Malra :
(1). Menolak Undang – Undang Cipta Kerja.

(2). Mendesak Pembatalan Undang – Undang Cipta Kerja dan Mendesak Presiden RI Demi Hukum Mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Perpu) tentang pembatalan pengesahan Undang – Undang Cipta Kerja

(3). Akan mengajukan Judicial Review Bersama Kelompok Cipayung Ke Mahkama Konstitusi, Jika Pemerintah Memaksakan Menggunakan Undang – Undang Cipta Kerja

Selama pelaksanaan Aksi unjuk rasa telah dilakukan pengamanan terbuka dan tertutup oleh Personil Polres Malra dan tiga Polsek Jajaran terdekat yang dipimpin langsung oleh Kapolres Malra AKBP Alfaris Pattiwael S.I.K., M.H, didampingi oleh Wakapolres Malra KOMPOL D. Ubro dan Kabag Ops Polres Malra AKPRusli Ruslan Efendi.

Report by (Jhon)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top