Kronik polri

Tak Kenal Waktu, Satgas Yustisi Kobar Sasar Keramaian Malam

KOTAWARINGIN BARAT – persbhayangkara.id KALTENG

Tim satgas yustisi Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Propinsi Kalteng terus melakukan upaya pendisiplinan protokol kesehatan di sejumlah lokasi keramaian.

Seperti yang dilakukan personel Polres Kobar jajaran Polda Kalteng bersinergi dengan TNI dan Satpol PP, melakukan patroli dan razia ke beberapa lokasi diantaranya pasar Indra kencana, pusat kuliner lapangan Tugu dana taman kota bundaran Pancasila, Selasa (6/10/2020) malam.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo melalui Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana mengatakan, dalam kegiatan razia tersebut juga diselingi dengan sosialisasi bahwa mulai tanggal 8 Oktober 2020 Perbup Kobar No. 54 Tahun 2020 sudah berlaku.

“Untuk pelanggar dari protokol kesehatan akan diberikan sanksi sesui yang tercantum dalam perbup yaitu teguran lisan atau tertulis, kerja sosial yaitu membersihkan fasilitas umum selama 2 jam, denda administrasi sebesar Rp. 50.000,- dan denda Rp. 1.000.000,- (memiliki usaha) serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan berupa tidak memakai masker,” jelas Kapolres

Oleh karena itu, lanjut dia, sosialisasi dan razia akan terus digelar hingga perbup diterapkan.(dns/4b)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top