CIAMIS – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Kepolisian Sektor Banjarasari Polres Ciamis Polda Jabar terus gencar menggelar operasi yustisi penegakan disiplin menggunakan masker. Operasi kali ini dilakukan dengan cara mobile berkeliling di wilayah hukum Polsek Banjarsari, pada Selasa.
Operasi yustisi secara mobile menerjunkan dua personel Polsek Banjarsari. Kedua personel tersebut yakni Aiptu Suryana, dan Bripka Diki Saputra.
Kapolsek Banjarsari AKP Badri, SH., mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020. Terlebih seiring dengan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Mikro di wilayah hukum Polsek Banjarsari.
“Operasi ini dengan sasaran warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker. Mereka akan diberikan tindakan langsung apabila melanggar protokol kesehatan,” kata Kapolsek.
Kapolsek mengungkapkan, dengan operasi yustisi ini dapat menumbuhkan kesadaran warga masyarakat untuk patuh melaksanakan anjuran pemerintah yakni menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dengan cara yang sederhana yakni ingat selalu 3M, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
“Protokol kesehatan wajib diterapkan guna membantu pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19,” ungkapnya.
Kapolsek menambahakan, dalam operasi yustisi secara mobile yang dilaksanakan anggotanya berhasil menindak langsung puluhan pelanggar protokol kesehatan. “Sebanyak 22 warga diberikan teguran lisan, dan 11 warga teguran tertulis,” pungkasnya.(07/10/2020) Deded.Skr
