Kronik polri

Tim Yustisi yang Tergabung di Seririt Tindak 9 Pelanggar Prokes Tidak Menggunakan Masker

BULELENG – persbhayangkara.id BALI

Kapolsek Seririt Kompol I Gede Juli,S.I.P terus bergerak guna menyelamatkan masyarakat dari terjangkitnya virus corona. Seperti yang dilakukannya pada Senin (5/10/2020) mulai Pukul 09.00 Wita sampai dengan Pukul 11.00 Wita, dimana Tim Yustisi yang tergabung di Kecamantan Seririt terdiri dari TNI/Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamantan Seririt melakukan operasi yustisi di wilayah hukum Seririt, salah satunya di Desa Gunung Sari Kecamantan Seririt.

Kegiatan Yustisi yang melibatkan TNI/Polri dan Sat Pol PP dipimpin langsung Kapolsek Seririt Gede Juli dalam rangka penegakan hukum terhadap Pergub Bali No. 46 Tahun 2020 dan Perbup Buleleng No. 41 Tahun 2020 diantaranya menggunakan protokol kesehatan terhadap penggunaan masker.

“Dalam operasi yustisi penegakkan disiplin ini, kami masih menemukan pelanggaran tidak menggunakan masker sebanyak 9 orang. Para pelanggar ini, langsung dilakukan tindakan berupa tilang dengan membayar denda administrasi sebesar Rp. 100.000. Penindakannya secara langsung dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Seririt.” ucap tegas Kapolsek Juli seijin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa,S.I.K,MH

Selain melakukan penindakan langsung dengan tilang, kapolsek Juli mengatakan tim yustisi juga melakukan tindakan pisik berupa push up dan ada juga mengucapkan Pancasila serta menyanyikan lagu Padamu Negeri terhadap 6 pelanggar yang tidak menggunakan masker dengan benar dan tepat.

“Tindakan penegakkan Pergub dan Perbup tetap dilakukan secara humanis dan persuasive. Dimana maksud dan tujuannya, agar masyarakat tetap mengerti betapa pentingnya kesehatan diri sendiri.” ujarnya. “Disamping itu pula, secara langsung bersama-sama untuk dapat mencegah mewabahnya covid 19,” pungkas Kapolsek Juli. GS

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top