JAMBI – PERSBHAYANGKARA.ID
Jajaran Polda Jambi dan Polres Jambi, dalam jangka dua hari Ditresnarkoba Polda Jambi dan Polres Muaro Jambi berhasil Gagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 41 kg , yang disampaikan pada konferensi pers di lobby utama Mapolda Jambi pada Senin 5 Oktober 2020 pukul 10.00 wib.
Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Firman Shantyabudi MSI didampingi Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha,Wadir Resnarkoba, Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto SIK MH, Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi Iptu Khoirunnas, Kasat Resnarkoba Polres Muaro Jambi Iptu Feisal, Kabid Humas Kombes Pol Kuswahyidi Tresnadi.
Pada konferensi pers Kapolda Jambi menjelaskan
“Saya mengucapkan terima kasih atas informasinya diberikan rakyat kepada perangkat desa dengan bhabinkamtibmas yang ada di wilayah, semoga kebersamaan ini bisa terus berjalan
Keberhasilan Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Muaro Jambi dan Ditresnarkoba Polda Jambi menggagalkan pengiriman 41 kilogram sabu asal Bengkalis Provinsi Riau, didua TKP dan Saya sangat mengapresiasi atas keberhasilan Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Muaro Jambi dan Ditresnarkoba Polda Jambi
Dari upaya penggagalan tersebut, Polisi amankan lima orang pelaku bernama inisial R, RM, ZI, MD dan F, yang merupakan warga asal Bengkalis, Provinsi Riau.
Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas salah satu kurir yang membuang 2 buah tas di kebun sawit.
Oleh warga, kecurigaan tersebut kemudian dilaporkan ke salah satu anggota Bhabinkamtibmas
Dan juga mengucapkan terima kasih atas informasinya diberikan rakyat kepada perangkat desa dengan bhabinkamtibmas yang ada di wilayah, semoga kebersamaan ini bisa terus berjalan,” kata Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi.
Irjen Pol Firman menjelaskan, usai mendapatkan laporan itu, Satreskrim Dan Satresnarkoba Polres Muaro Jambi kemudian menggeledah isi tas tersebut dan menemukan Narkotika jenis Sabu 41 Kg dari dalam dua tas tersebut. Usai mendapatkan sabu, TIM Polres Muaro Jambi langsung berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jambi mengejar mobil tersebut.
“Akhirnya kita dapatkan lima tersangka mereka dalam perjalanan kembali ke arah Riau,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Firman, diketahui bahwa para pelaku ternyata sudah 3 kali mengirim barang haram senilai 41 Milyar itu. Rencananya barang haram ini akan dikirim ke Provinsi DKI Jakarta.
“Ini yang ketiga kalinya sudah lolos pertama 10 Kg, yang kedua 20 Kg dan ini 30 Kg, semoga bisa dikembangkan sampai kepada jaringannya karena dugaannya kita ini jaringan internasional,” pungkasnya.
Saat ini, kelima pelaku ditahan di rutan Mapolda Jambi untuk proses penyelidikan.
Kelima tersangka dijerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.
(Dody)
