JAMBI – PERSBHAYANGKARA.ID
Jajaran Polres Muaro Jambi dan Polda Jambi berhasil menggagalkan pelaku kejahatan Narkotika jenis sabu seberat 41 kg dengan nominal 41 M.
Keberhasilan ini atas kerja sama Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Muaro Jambi yang di back up Ditresnarkoba Polda Jambi disampaikan pada konferensi pers di Mapolda Jambi dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Firman Shantyabudi MSI,didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha, Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto SIK MH, Kasat Reskrim Iptu Khoirunnas, Kasat Resnarkoba Iptu Feisal .
Penangkapan terhadap kurir sabu pada Rabu 30 September 2020 pukul 16.00 wib dengan TKP Kebun sawit Desa Gerunggung Sekernan Kabupaten Muaro Jambi.
Dengan pelaku (R)27 th, (TEZ)27 th, (RD)23th,(FHS)21 th, (MDT)19 th, dan beserta barang bukti sabu seberat 31 kg dan 1 unit Mobil Daihatsu Gran Max BG 8940 JE, 1 unit Daihatsu Ayla BM 1259 JC, 1 unit R2 Yamaha Vision BM 4526 NX.
Kronologis pelaku R membawa sabu dari Dumai menuju Pekan Baru bersama 4 rekannya dan melewati Jambi dengan tujuan Jakarta.
Dan berhasil ditangkap dikarenakan pelaku didapati mencurigakan dengan menurunkan 2 tas berisi sabu semua informasi dari masyarakat dan mengejar pelaku yang sedang istirahat makan di KM 47 lintas Muaro Jambi dan berhasil diringkus oleh Tim Reskrim dan Resnarkoba Polres Muaro Jambi.
Dan dua hari berikutnya
Pada Jumat 2 Oktober 2020 pukul 11.00 WIB dan pukul 08.00 wib di Jalan Lintas Timur Simpang KM 35 Kabupaten Muaro Jambi dan di Jalan Lintas Jambi Tungkal Pal 8 Desa bukit Tempurung Provinsi Jambi.
Tersangka(AS) warga Kota Baru Reteh Kec. kentang Kabupaten Indragiri hilir Riau.
Ditemukan barang bukti 3 paket besar narkotika jenis sabu dalam tas warna coklat dan 6 paket besar juga jenis sabu dan satu unit mobil merek Honda jazz RS warna hitam dengan nopol B 162 BNK serta 1 pucuk senjata api rakitan warna hitam beserta satu amunisi tersangka .
AS merupakan kurir yang membawa narkotika jenis sabu dari Indragiri hilir Riau ke daerah provinsi Jambi.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi Iptu Khoirunnas menyampaikan
“Kejadian bermula pada Jumat tanggal 2 Oktober 2020 pukul 08.00 Wib Tim Reskrim dan Resnarkoba Polres Muaro Jambi, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kendaraan yang mencurigakan diduga membawa narkotika jenis sabu dari yang menuju Jambi atas informasi tersebut pada Jumat tanggal 2 Oktober 2020 pukul jam 11.50 kenal subdit 2 melakukan pemeriksaan terhadap pengendara akan dibantu unit PJR 35 untuk menghambat kendaraan di Simpang KM 35 Kabupaten Muaro Jambi.
Ketika pengejaran mobil jazz tersebut menerobos petugas dan akhirnya berhasil dihentikan selanjutnya tim opsnal subdit 2 melakukan pemeriksaan dan di dalam mobil tersebut tidak ditemukan pengemudinya hasil penggeledahan di temukan barang bukti narkotika jenis sabu.
TIm Sat Res Narkoba dan Satreskrim Polres Muaro Jambi melakukan pengejaran terhadap tersangka selanjutnya 02 Oktober 2020 pukul 20.00 WIB Tim Reskrim dan Resnarkoba Polres Muaro Jambi yang di back up Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi, berhasil mengejar pelaku di sekitar Jalan Lintas Jambi Tungkal Pal 8 Desa bukit Tempurung Kabupaten Tanjabtim.
Namun pada saat penangkapan pelaku melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas , di badan pelaku ditemukan satu pucuk senjata api rakitan.
Kapolda Jambi Irjen Pol Drs. Firman Shantybudi MSI menyampaikan sangat mengapresiasi kinerja Polres Muaro Jambi dan Ditresnarkoba Polda Jambi dalam ungkap kasus narkotika sabu seberat 41 kg yang disinyalir s bagai jaringan internasional.
Sementara untuk barang bukti sabu seberat 41 kg tersebut diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi untuk diproses lebih lanjut dan mengungkap jaringan lebih besar lagi” ungkap Kapolda
Pasal dilanggar tersangka pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan untuk kasus Polri berhasil menyelamatkan manusia sebanyak 350 ribu jiwa manusia.
(Dody)
