PALANGKA RAYA – persbhayangkara.id KALTENG
Satuan Tugas (Satgas) Operasi Yustisi Kota Palangka Raya terus berjuang untuk mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan (prokes/3M)guna menanggulangi wabah Covid-19 saat ini.
Secara rutin satgas tersebut menggelar razia penggunaan masker, salah satunya yang dilakukan pada kawasan pertigaan Jalan Rajawali dan Jalan Beliang, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (4/10/2020) siang.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil menjaring 4 (empat) orang pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, yakni tak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
“Masih banyak masyarakat tak patuhi prokes, oleh karena itu kami akan terus berupaya untuk mendisiplinkan penerapannya demi mencegah penyebaran wabah Covid-19 di Kota Palangka Raya ini,” ungkap Iptu Banar selaku Ketua Tim Penindakan.
Para pelanggar tersebut dikenakan sanksi berupa satu orang denda administrasi, sedangkan ketiga orang lainnya dikenai hukuman kerja sosial membersihkan lingkungan di sekitaran jalan tersebut.
“Kami sangat berharap agar masyarakat di Kota Palangka Raya dapat mendukung dan membantu upaya kami ini, demi memutus mata rantai penyebaran dan resiko penularan Virus Corona dalam kehidupan kita sehari-hari,” (pr//dkk)
