PANGANDARAN – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Tindakan tegas telah dilakukan, oleh kami para petugas gabungan penegak disiplin kepada masrakat para pelanggar protokol kesehatan, kepada 9 warga yang tidak menggunakan masker, Mereka terjaring dalam operasi yustisi penegakan disiplin dan kedapatan tidak menggunakan masker., Dengan lokasi operasi di Jalan Jurago Perempatan Ciwangkal, Desa Cimindi, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, pada hari Minggu.
Adapun Kesembilan warga tersebut oleh team kami diberikan tindakkan langsung secara humanis dengan sangsi fisik phus up karena mereka terbukti melanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker, walau cara kami humanis tapi mereka kami tetap diberikan sanksi fisik berupa push up dan sebelumnya didata sarta diberikan himbauan oleh petugas gabungan. Juga kamipun menindak 5 orang warga yang tidak dipakai dengan cara yang benar maskernya dan ini kami beri tindakan langsung berupa teguran lisan,” ujar Kapolsek Cigugur AKP Rokhani.
AKP Rokhani menuturkan, operasi ini melibatkan beberapa personel gabungan TNI-Polri. Yang terdiri dari 4 personel Polsek Cigugur Polres Ciamis Polda Jabar dan 3 personel TNI.
“Sasaran operasi ini warga yang tidak menggunakan masker, dan pelanggar protokol kesehatan lainnya. Operasi ini dilaksanakan sesuai Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020,” tuturnya.
AKP Rokhani menghimbau kepada warga masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan pencegan penyebaran Covid-19. Dengan cara yang sederhana yakni ingat selalu 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
“Itu wajib dilakukan dan diterapkan, sebab dengan disiplin protokol kesehatan kunci utama memutus rantai penyebaran Covid-19,” tandasnya. (04/10/2020)
Publised : Deded. Skr. Pers Bhayangkara Pokja Humas Polres Ciamis.
