PANGANDARAN – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Kepolisian Sektor Sidamulih Polres Ciamis Polda Jabar melaksanakan kegiatan operasi yustisi di wilayah hukum Polsek. Sidamulih Operasi ini dilaksanakan dalam rangka penegakan disiplin penggunaan masker berdasarkan Inpres RI No.6 Tahun 2020.
“Operasi ini bagian daripada upaya bersama memutus rantai penyebaran Covid-19. Dengan cara sederhana berupa penerapan protokol kesehatan yang 3 M, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir,” ujar Kapolsek Sidamulih Iptu Asep Setiawan Prayatna saat memimpin pelaksanaan operasi yustisi tingkat Polsek Sidamulih Polres Ciamis Polda Jabar, Sabtu (3 Oktober 2020).
Kapolsek mengatakan, pelaksanaan operasi yustisi tingkat Polsek Sidamulih melibatkan beberapa personel gabungan TNI-Polri. Meliputi Personel Polsek Sidamulih, dan Koramil 1320/Pangandaran.
“Semoga dengan operasi yustisi ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan ditengan situasi pandemi Covid-19. Dengan disiplin protokol kesehatan seperti penggunaan masker menjadi salah satu cara yang efektif dan efisien mencegah penularan wabah virus corona,” ungkapnya.
Kapolsek menambahakan, dalam operasi kali ini petugas tidak hanya melakukan razia kepada warga, pengendaran Roda 2 maupun 4 yang tidak menggunakan masker. Mereka juga memberikan himbauan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dan membagikan masker kepada warga yang tidak menggunakan masker.
Kepada mereka yang melanggar, kata Kapolsek akan diberikan ditindak secara langsung. Mulai dari teguran lisan, tertulis, sanksi sosial, sanksi fisik hingga tilang denda. “Operasi ini kita menindak dua orang pelanggar protokol kesehatan. Mereka kita berikan tindakan berupa teguran lisan,” katanya. (Deded.Skr)
