CIAMIS – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Polsek Lakbok Operasi yustisi penegakan disiplin menggunakan masker secara rutin gencar dilakukan di wilayah hukum Polres Ciamis Polda Jabar. Operasi ini dilaksanakan diseluruh wilayah hukum Polsek Jajaran Polres Ciamis Polda Jabar.
Salah satunya yang dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Lakbok. Sebanyak 6 personel
menggelar operasi di simpang 3 Pasar tanggogo desa Kertajaya Lakbok Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Saptu (3 Oktober 2020).
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Lakbok, Iptu Agus Hartadin, SH., dan personel Polsek Lakbok Polres Ciamis Polda Jabar.
Kapolsek Lakbok, Iptu Agus Hartadin, SH., mengatakan, operasi ini dilaksanakan seiring pengetatan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) di wilayah hukum Polsek Lakbok dalam situasi pandemi Covid-19. Dimana ini untuk menegakan disiplin warga dalam hal penggunaan masker sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020.
“Semoga dengan kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran warga masyarakat betapa pentingnya menggunakan masker dan penerapan protokol kesehatan 3M lainnya, seperti menjaga jarak dan mencuci tangan. Dengan disiplin mulai dari diri sendiri, kita semua turut serta membantu pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19,” tandasnya.
Kapolsek menambahkan, kepada pelanggar protokol kesehatan khususnya tidak menggunakan masker akan diberikan penindakan langsung. Beragam penindakan langsung akan dijatuhkan kepada pelanggar protokol kesehatan mulai dari teguran lisan hingga sanksi dan denda.
“Hari ini kami menindak belasan warga pelanggar protokol kesehatan. Mereka diberi sanksi yang beragam, diantaranya 9 orang dengan teguran lisan dan 1orang diberi sanksi sosial. Kami juga membagi-bagikan masker gratis kepada warga disekitar lokasi operasi,” katanya. (Deded.Skr)
