Seputar TNI & POLRI

Polsek Krembung Ops Yustisi yang Tidak Pakai Masker

SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Giat Operasi yustisu dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum Inpres no 6/2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes guna mencegah pengendalian virus Covid 19 di era adaptasi kebiasaan baru,pada hari jumat tanggal 02 Oktober 2020 pukul 08:00 Wib s/d selesai.

Operasi yustisi masker berkekuatan,5 ( lima )anggota Polsek Krembung di pimpin Krembung 1,dan 2 (dua) Anggota Koramil,3 (tiga) Anggota Sat pol PP,serta 3 (tiga) Anggota ILS,bertitik lokasi di Jalan araya Depan Balai Cangkring,juga Jalan raya depan Balai Desa Krembung,dan Jalan Raya Depan balai Desa Lemujut
Warkop kontener,Depan polsek krembung.

“Ternyata masih ada warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan (Tidak memakai masker).”

Sebagai institusi dengan sinergisitas yang kompak,selalu memberikan himbauan kepada masyarakat,atau ke pengendara pengguna jalan baik, Roda dua dan Roda 4/yang tidak menggunakan masker,memberi teguran kepada Masyarakat /pengunjung Warkop yang tidak menggunakan masker.

Harus kita tindak /menghimbau pengunjung untuk meninggalkan tempat/pulang yang tidak memakai masker,mengurangi angka penyebaran virus covid 19 di wilayah se-Kecamatan Krembung.
Kegiatan penegakkan hukum Inpres No 6 / 2020 berjalan dengan aman dan lancar.Adapun sanksi sanksi bagi pelanggar Prokes,sanksi sosial,sanksi pencabutan ijin usaha Nihil,sanksi lisan 10 teguran,dan sanksi tertulis 2 unit.

Kapolsek Krembung AKP Purwanto SH,bersama anggota personilnya dan jajaran instansi yang lain selalu kompak dan bersatu,kegiatan tersebut senantiasa dilaporkan kepada,Wakapolresta Sidoarjo,Kabag ops Polresta Sidoarjo,tak lupa PJU Polresta Sidoarjo,pungkasnya.(Sulton)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top