CIAMIS – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Guna mencegah penyebaran Covid-19, beragam upaya dilakukan jajaran personel Polsek Panawangan Polres Ciamis Polda Jabar. Salah satunya dengan operasi yustisi penegakan disiplin menggunakan masker yang dilakukan di masing-masing wilayah hukum.
Kali ini bersama dengan personel TNI Koramil 1308/Buniseuri dan Pemerintah Kecamatan Panawangan beserta tim kesehatan melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin menggunakan masker di sekitat area Pasar Panawangan, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (25 September 2020).
Operasi yustisi kali ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Panawangan, AKP Muh. Rofiq Arif dan didampingi oleh Danramil 1308/Buniseuri, Kapten Inf Suharto serta Camat Panawangan. Operasi tersebut melibatkan 12 personel gabungan, terdiri dari 4 personel Polsek Panawangan, 4 personel Koramil 1308/Buniseuri, 2 perangkat desa, dan dua orang petugas kesehatan Puskesmas Panawangan.
Kapolsek Panawangan, AKP Muh. Rofiq Arif mengatakan, sasaran dalam operasi yustisi merupakan warga masyarakat ataupun pengguna jalan maupun pengendara sepeda motor baik Roda 4 dan Roda 2 yang tidak menggunakan masker. Karena penggunaan masker bagian dari salah satu penerapan protokol kesehatan sederhana yang 3M.
“Semoga dengan kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran warga masyarakat betapa pentingnya menggunakan masker dan penerapan protokol kesehatan lainnya ditengah situasi pandemi Covid-19. Sehingga kita semua turut serta membantu pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19,” kata Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, kepada pelanggar protokol kesehatan khususnya tidak menggunakan masker akan diberikan penindakan langsung. Beragam penindakan langsung akan dijatuhkan kepada pelanggar protokol kesehatan.
“Hasil operasi yustisi hari ini, petugas memberikan teguran lisan kepada 20 orang. Serta sanksi fisik kepada 10 orang pelanggar protokol kesehatan,” imbuhnya. (Deded.Skr)
