Liputan Berita Pemberantasan Narkoba ( Polri & BNN )

Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Terkait Tindak Pidana Penyalah Gunaan Narkotika Jenis Sabu dan Extacy

MAKASSAR – persbhayangkara.id SULAWESI SELATAN

Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers situasi kamtibmas saat ini dan penyampaian terkait dengan tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu. Kamis (24/9/2020).

Dari rilis kasus yang digelar dihalaman Mapolresta Makasaar Kapolda Sulsel, Irjen Pol Drs Merdisyam, M.Si menuturkan kronologi penangkapan atas tersangka pelaku yang menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu, dan atau percobaan permufakatan jahat tindak kejahatan kriminal.

Menurut Kapolda Sulsel, Irjen Pol Drs Merdisyam, M.Si bahwa hal tersebut Berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim khusus dit res narkoba asal Polda Sulsel dan dilanjutkan dengan penangkapan lk Muhammad Albi Farid alias Albi, pada hari minggu, tanggal 20 september 2020, sekitar pukul 19.00 wita, bertempat di rumah kos jalan bontosunggu, kec. tamalate, kota makassar dan ditemukannya 1 (satu) buah pembungkus rokok (delapan) butir tablet warna biru berbentuk logo barcelona.

KEDUA,

setelah diinterogasi dan dilakukan pengembangan oleh tim khusus dit res narkoba polda sulsel yang dipimpin langsung oleh dir res narkoba polda sulsel, Akbp hermawan S.ik. MM, didampingi oleh Kanit Timsus Dit Res Narkoba Polda Sulsel, Kompol Rafiuddin, melakukan penangkapan terhadap diri lk. Achmad toto, Sh alias Rio bin Musafir turu, sehingga ditemukan 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisi 3 (tiga) sachet plastik klip berisi kristal bening 8 (delapan) sachet plastik klip berisi 57 (lima puluh tujuh) butir tablet extacy warna biru berbentuk logo barcelona dan 1 (satu) butir patahan tablet extacy warna biru berbentuk logo barcelona dan 1 (satu) buah handphone android merk xiaomi warna hitam.

KETIGA

Selanjutnya dilakukan pengembangan pada hari senin tanggal 21 september 2020, sekitar pukul 11.50 wita, di jalan hertasning perum bumi permata hijau, Kec. Rappocini Kota Makassar dan telah dilakukan penangkapan terhadap lk. Andi Zaldy Mansyur alias Salsi bin Andi Mansyur, dan dari hasil interogasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan kembali oleh tim khusus dit res narkoba polda sulsel.

KEEMPAT

Pada hari rabu, tanggal 23 september 2020, sekitar pukul 01.00 wita bertempat di jalan racing center komp. umi blok a 13 karampuang, Kec. Panakkukang Kota Makassar, yang dipimpin oleh Dir Res Narkoba Polda Sulsel, Akbp Hermawan S.ik Mm, didampingi oleh Kanit Timsus Dit Res Narkoba polda Sulsel.

Kompol Rafiuddin melakukan penangkapan terhadap lk. Munajid Muchtar, sh alias Najid bin Muchtar ak, dan ditemukan 1 (satu) buah tas ransel warna biru berisi 1 (satu) sachet plastik besar berisi shabu dan 30 (tiga puluh) sachet plastik klip berisi 2994 (dua ribu sembilan ratus sembilan puluh empat) butir tablet warna pink berbentuk logo instagram extacy, pada kamar miliknya dan setelah dilakukan interogasi terhadap lk. Munajid Muchtar, sh alias Najid bin Muchtar ak, menjelaskan bahwa masih ada shabu pada mobil miliknya dan setelah dilakukan penggeledahan pada 1 (satu) unit mobil merk honda brio warna putih dengan no plat kendaraan DD 1458 WZ ditemukan 1 (satu) buah tas ransel warna coklat berisi 14 (empat belas) sachet plastik klip berisi shabu dan 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam.

KELIMA,

Adapun barang bukti yang disita berupa:

A. 2 (dua) buah tas ransel berisi:

• 15 (lima belas) sachet plastik besar berisi shabu dengan berat 13.856,0699 gram.
• 30 (tiga puluh) sachet plastik klip berisi 2994 (dua ribu sembilan ratus sembilan puluh empat) butir tablet warna pink berbentuk logo instagram extacy.

B. 3 (tiga) buah timbangan digital

C. 1 (satu) unit mobil merk honda brio warna putih dengan no. polisi “DD 1458 WZ”.

KEENAM,

Adapun untuk tersangka tersebut cukup bukti melakukan tindak pidana dengan cara menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan i dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu, dan atau percobaan permufakatan jahat.

(Andi Akbar Raja)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top