JAKARTA – PERSBHAYANGKARA.ID
Fridrik Makanlehi selaku Tenaga Ahli Fraksi NasDem dan juga merupakan Wakil Ketua DPP FKM Flobamora meminta Bupati Alor, Amon Djobo, menghentikan rencana dan atau tidak mengadakan Expo dan Karnaval Alor.
“Untuk menghindari penyebaran pandemi Covid-19, maka dengan hormat,saya meminta Bapak Amon Djobo selaku Bupati Alor menghentikan dan atau tidak mengadakan Expo dan Karnaval Alor. Sebab Expo dan Karnaval akan menghasilkan klaster-klaster baru baik OTG, ODP, PDP Covid-19,”tutur Fridrik kepada awak media Via WhatsApp,Rabu (23/09/2020)
Lebih tegasnya lagi, Fridrik mengatakan, “Dimomen Covid-19 ini, saya tetap tegas menolak rencana pelaksanaan Expo dan Karnaval 2020. Bupati Alor selaku orang tua Alor harus camkan itu,”pungkas Fridrik yang juga merupakan Sekretaris Jenderal DPP Serikat Pedagang Restorasi NasDem.
Dikatakan kepada media, Fridrik yang juga merupakan Tenaga Ahli Fraksi NasDem DPR RI berharap Bupati Alor taat protokol kesehatan dan taat keputusan pemerintah pusat.
“Total kumulatif kasus positif Covid-19 di NTT 349 orang. Hari ini, Perkembangan penyebaran penularan Covid-19 di NTT semakin meningkat hingga mencapai 125 kasus positif klaster transmisi lokal yang tersebar di 11 kabupaten/kota. Sehingga Bupati Alor jangan nakal, jangan melawan dan harus berpikir tentang keselamatan masyarakat Alor.
Selanjutnya,”Berkaca pada kondisi DKI Jakarta, PSBB sudah terjadi dua kali yang berimbas pada PHK besar-besaran, Ekonomi DKI Jakarta menjadi menurun, Pasien makin bertambah. Kami di Jakarta sedang stres kesana kemari. Apakah Alor juga mau seperti itu?,”tegas Fridrik
Pelaksanaan Expo dan Karnaval akan menghasilkan kerumunan masa, berdempetan, berhimpitan, berdesakan bahkan masyarakat tidak akan bisa menjaga jarak antar satu sama lain serta hal ini bisa mendatangkan klaster-klaster baru yang tak terduga.
“Expo dan Karnaval akan menghasilkan kerumunan masa, masyarakat tidak akan bisa jaga jarak. Sehingga, Bupati Alor harus taat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 440-830 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 Bagi ASN Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dan atau/
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi,”terang Fridrik, Putera asli Alor.
Lebih lanjut, Fridrik mengharapkan kepada Anggota DPRD Provinsi dapil VI dan Anggota DPRD Alor harus tegas mengingatkan Bupati Alor dalam membuat sebuah kebijakan tentang penanganan penyebaran Covid-19.
“Anggota DPRD II dan I harus tegas dan berani melawan kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada rakyat. Apalagi dimomen era newa normal ini, Anggota DPRD harus pro aktif dalam mengawal Pemerintah, serta berani awasi Pemerintah Daerah dalam menangani penyebaran Covid-19, di Kabupaten Alor tercinta”tutup Fridrik.
(Yustaf Siki)
