Liputan Berita Pemberantasan Narkoba ( Polri & BNN )

Ditresnarkoba Polda Jambi Jangka Tiga Hari Berhasil Tangkap 5 Tersangka Pengedar Sabu Seberat 533,133 gram

JAMBI – PERSBHAYANGKARA.ID

Kembali Ditresnarkoba Polda Jambi menggagalkan peredaran narkotika jenis Shabu diwilayah kota Jambi , penangkapan berhasil dilakukan pada Minggu 20 September 2020 dengan empat TKP berbeda, yakni didaerah jalan lingkar BBH Mayang mangurai, lapangan bola Jalan lingkar BBH Kota Baru Jambi, Jalan Ismail Mayang Mangurai Jambi, dan di Jalan Kapten Patimura Kenali Besar Kota Jambi, pada konferensi pers .

Dirresnarkoba Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha menyampaikan
“Pada penangkapan para tersangka didapatkan barang bukti Shabu seberat 533,133 gram, dan jumlah tersangka yang ditangkap ada 5 orang tersangka dan ini sudah dilakukan pemeriksaan, dan ada yang merupakan resedifis.

Dari alat bukti yang didapat dari penyelidik yang melakukan penyelidikan sudah cukup bukti untuk bisa kita tingkatkan kasusnya ke penyidikan, adapun barang bukti yang kita dapatkan dari kasus ini ,ada barang bukti berupa sabu sebanyak 20 paket yang didapat dan barang bukti seberat 553,133 gram ,7 unit handphone Android , kemudian 1 mobil Daihatsu Xenia warna abu, kemudian tas belanja , dan timbangan.

Dirresnarkona juga mengatakan
Kemudian ada juga barang bukti berupa uang kemudian beberapa plastik kosong dan 1 buah plastik yang terakhir 1 buah potongan pipa paralon plastik.

Barang ini jumlahnya bukan 553,133 gram, tapi sebenarnya ada sebanyak 1 kilo dan beberapa barang yang sudah berhasil dia jual, kita sudah melakukan penyitaan dari para pengedar nya dan ada dua tersangka lainnya sedang DPO, untuk pengedar nya sudah kita dapat, dan barang itu merupakan sisa dari penjualan barang tersebut.

Kasus ini merupakan sindikat, juga ada gudangnya tempat menyimpan barang tersebut dan juga ada kurir-kurir yang mengedarkan barang tersebut jadi sudah dapat 1 rangkaian di dalam kasus ini tinggal masih ada satu pengembangan lagi 2 orang tersangka yang masih ,yang tidak bisa kami sebutkan identitas .

Karena ini masih merupakan pengembangan 5 pelaku yang sudah kita amankan yang pertama berinisial (MK)34 th, (SR) 40 th, (HR)38 th, (BB) 51th dan (I) merupakan warga Jambi.

Kasus ini dikembangkan dan meliputi dua wilayah , ada yang dibawa ke Bayung lincir yang merupakan perbatasan wilayah Jambi, dan Muara Jambi dan juga kota kota Jambi , dan asal barang didapat dari Tanjabbarat .

Penangkapan ini dibutuhkan waktu tiga hari dari Minggu hingga Rabu dan masih Dikembangkan kasus ini”, Ungkap Dirresnarkoba.
(Dody)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top