Liputan Seputar Kriminal

Ditreskrimum Polda Jambi Amankan Pelaku Penculikan Bayi, Bermotif Sakit Hati

JAMBI – PERSBHAYANGKARA.ID

Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Firman Shantyabudi MSI melalui Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Yudha Setyabudi, menyampaikan pengungkapan kasus penculikan bayi, dan berhasil menangkap pelaku, yang disampaikan melalui konferensi pers di lobby utama Mapolda Jambi pada Rabu 23/09.

Pada konferensi pers Dirreskrimum Kombes Pol M Yudha Setyabudi menyampaikan
” Pelaku berinisial BA (35)yg warga Simpang Pulai telah melakukan penculikan seorang bayi perempuan berusia 2 bulan, kejadian bahwa pelaku melakukan penculikan dikediaman korban (IAL)20 th warga Kel Pakuan Baru Kecamatan Jambi Selatan.

Pelaku pernah ada hubungan dengan pelapor , karena sakit hati pelaku menculik bayi melalui akses pintu belakang rumah korban.

Atas kehilangan bayinya korban dan keluarga melaporkan kejadian ini Polda Jambi pada tanggal 19 September 2020 pukul 19.30 wib

Ditreskrimum menanggapi laporan tersebut dan mengambil tindakan dengan mengejar pelaku dan menurut informasi pelaku kabur keluar kota Jambi yakni kepulau Jawa daerah Jakarta Utara , untuk mencari pembeli bayi tersebut.

Dan dari hasil pengejaran membuahkan hasil Ditreskrimsus melalui TIM Resmob Polda Jambi yang dipimpim Kompol Priyo Purwanto berkoordinasi dengan Unit Resmob Bareskrim Polri berhasil menangkap pelaku pada tanggal 21/09 pukul 01.00 wib di wilayah hukum Polda Metro Jaya , serta barang bukti dua buah handphone ,serta surat keterangan lahir, dan bayi perempuan bernama Zhafia Salsa Billa umur 2 bulan.

Interogasi dilakukan bayi yang diculik dititip pelaku ketema nya dengan alasan itu anak kandung beliau dan ibunya pergi kepada teman pelaku (N).

Selanjutnya Dirreskrimum Kombes Pol Yudha Setyabudi pimpin langsung TIM II Resmob dan Subdit 4 melakukan pencarian bayi tersebut.

Dan bayi yang diculik dititip dirumah teman pelaku di Jalan Sersan Sarpin RT 15 Kel Eka Jaya Kec. Pal Merah Jambi. Dan N bersama istri dibawa ke Mapolda Jambi untuk dilakukan Riksa, dan pada pukul 03.00 wib Penyidik menghubungi pelapor untuk menyerahkan bayi kepada pelapor sebagai ibu Korban.

Dari hasil wawancara bahwa pelaku bermotif sakit hati dan disertai barang bukti dihamdphone pelaku terdapat banyak ancaman ancaman kepada pelapor. Ungkap Yudha.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 83 Jo pasal 76f UU no 35 tahun 2004 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 berbunyi setiap orang melanggar ketentuan sesuai pasal 76f tentang penculikan anak, dipidana maksimal 15 th dan denda maksimal 300 juta.
(Dody)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top