Kronik polri

Pesan Kabid Humas Polda Kalteng kepada Masyarakat untuk Patuhi Prokes Covid-19

PALANGKA RAYA – persbhayangkara.id KALTENG

Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk penertiban penggunaan masker kepada masyarakat, Polda Kalimantan Tengah siap lakukan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Kota Palangka Raya. Senin (21/09/2020) pagi.

Tim Reaksi Cepat (TRC) ini ialah gabungan personel Satbrimob, Ditsamapta, Ditlantas, Satpol PP, Korem 102/Panju Panjung, Organisasi Masyarakat dan Dishub Provinsi Kalteng. Adapun yang menjadi sasaran penertiban penggunaan masker ini, Jalan Yos Sudarso, Kompleks Perkantoran, Pasar Besar, Pasar Kahayan, Pasar Rajawali Kota Palangka Raya.

Sebelum melaksanakan penertiban penggunaan masker, terlebih dahulu seluruh gabungan personel melaksanakan apel keberangkatan oleh Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo, di Mapolda Kalimantan Tengah Jalan Tjilik Riwut KM.1 Kota Palangka Raya dan dihadiri oleh seluruh Pejabat Utama Polda Kalteng.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan, “Pandemi Covid -19 masih belum berlalu, penindakan guna menyadarkan masyarakat untuk ikuti Protokoler Kesehatan harus terus ditingkatkan, “ujar Hendra Rochmawan.

Masih dari Kabid Humas Polda Kalteng mantan Kepala SPN Tjilik Riwut ini menambahkan, “Harapan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid -19 dengan baik dan benar, jangan sampai tindakan tidak patuh akan merugikan diri sendiri dan orang lain, “pungkas Hendra Rochmawan.(45R)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top