SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Jajaran anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo kembali berhasil meringkus penjual atau pengguna barang haram jenis sabu sabu,kali ini tersangka berinisial Martha.B.S alias Agus Irianto,laki laki, umur 30 tahun,Islam,bekerja kuli bangunan,warga asal Jalan Simojawar Kelurahan Simomulyo Kecamatan Sukomanunggal-Surabaya atau bertempat tinggal lain di Perum Belvara Desa Blurukidul Kabupaten Sidoarjo.
“Awal kronologis tertangkapnya pelaku,hari Selasa tanggal 08/9/20 jam pukul 21.30 wib,pelaku saat itu sedang ngopi di area dekat rumahnya bersama temanya Udin dan ia mengatakan ada temannya yang akan butuh membeli sabu seharga Rp 400.000,pelaku bilang barang sabu ada kebetulan milik ia sendiri mengatakan ke Udin,lalu pelaku pulang untuk mengambil barang tersebut.
Selang mengambil barang,ternyata barang tersebut 1 poket dan lalu di pecah menjadi 2 poket,yang sepoket dijual diserahkan Udin dan yang sepoket lagi pelaku gunakan sendiri di rumah.Akhirnya mereka berdua sepakat berangkat menemui temannya Udin dan ketemuan serta menunggu di depan Bank BRI Jalan Raya Ahmad Yani Sidoarjo tiba pukul 23.00 wib,dan temannya Udin datang juga pukul 23.15 wib lalu pelaku menyerahkan barang haram 1 poket tersebut ke Udin.
Alhasil jam pukul 23.30 wib pelaku dan Udin di tangkap petugas Polisi yang berpakaian preman mengaku dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo,dilakukan penggeledahan ditemukan Hp merk samsung,1 poket sabu,1 poket plastik klip serbuk extacy warna hijau,mereka berdua lanjut dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sidoarjo untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba AKP M.Indra Nadjib SH,SiK bersama anggota jajarannya selalu kompak dalam menjalankan tugas memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Sidoarjo,beliau juga membenarkan adanya hasil kinerja tangkapan tim anggotanya,dan pelaku terjerta Pasal 114 UU RI no 35 tahun 2009 tentang physiko tropika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5/20 bui, pungkasnya.(Sulton)
