PANGANDARAN – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Jajaran Kepolisian Sektor Sidamulih Polres Ciamis Polda Jabar bersama Instansi terkait lainnya melaksanakan operasi yustisi di wilayah hukum Polsek Sidamulih. Operasi ini dilaksanakan dalam rangka penegakan disiplin penggunaan masker ditengah situasi pandemi Covid-19 dan berdasarkan Inpres No.6 Tahun 2020.
“Hari ini kami melaksanakan operasi yustisi dengan sasaran warga yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas diruang publik. Sebanyak 54 personel gabungan dikerahkan untuk menindak warga yang melanggar,” ujar Kapolsek Sidamulih Iptu Asep Setiawan Prayatna saat ditemui disela-sela kegiatan Operasi Yustisi tingkat Polsek Sidamulih, Rabu (17/09/ 2020).
Kapolsek menjelaskan, para petugas tidak hanya menindak pelanggar saja. Namun mereka juga menyampaikan edukasi tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
“Disini kami menindak 5 orang dengan teguran lisan, teguran tertulis 102 orang, sanksi sosial berupa pengucapan Pancasila 2 orang dan fisik seperti push up 23 orang. Petugas juga membagikan masker gratis kepada mereka yang tidak menggunakan dan mempunyai masker,” jelasnya.
Kapolsek berharap dengan operasi ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. “Cegah Covid-19 ingat selalu protokol kesehatan yang 3 M, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Ini semua sebagai upaya bersama memutus rantai penyebaran Covid-19,” tandasnya. (Deded.Skr)
