PALANGKA RAYA – persbhayangkara.id KALTENG
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Gugus Tugas yang tergabung dalam Satgas Yustisi Peraturan Walikota Palangka Raya No. 26 Tahun 2020 kembali melaksanakan penertiban pelanggar Protokol Kesehatan, Senin (14/09/2020) malam.
Kegiatan yang berlangsung dari Pukul 20.00 WIB hingga Pukul 23.10 WIB tersebut berlangsung di area pasar besar (pasar subuh) di bilangan Jalan Achmad Yani Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah.
Iptu Banar Loman Harto Kanit SPKT Polresta Palangka Raya Polda Kalimantan Tengah selaku Perwira Pengendali menjelaskan, penertiban tersebut merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya yang dilaksanakan pada siang hari.
Banar melanjutkan, pihaknya menertibkan 34 orang pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker, 9 orang dikenakan denda administratif sebesar 100 ribu dan 25 orang menerima sanksi berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya, Garuda Pancasila serta membersihkan lingkungan sekitar area pasar.
“Kegiatan ini akan terus kami laksanakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (45R)
