MAJALENGKA – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Dalam kegiatan operasinya personel Satuan Reserse Narkoba telah melaksanakan kegiatan Operasi KRYD dengan sasaran Miras dan Miras Oplosan di wilayah hukum Polres Majalengka.
Adapun barang bukti berupa miras di sita dari pedagang yang bernama
Iswandi umur 35 Thn, Pekerjaan pedagang Alamat Desa Pinang Raja Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 36 Botol Miras pabrikan dari berbagai merk.
Serta kejadian perkaranya di warung Iswandi umur 35 tahun, Alamat desa Pinang raja Kecamatan jatiwangi Kabupaten Majalengka.
Kemudian dari Dede Saputra umur 28 tahun, pekerjaan pedagang Alamat Desa Sutawangi Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka.
Berhasil diamankan sebanyak 34 botol miras pabrikan dari berbagai merk.
Dengan Tempat Kejadian Perkaranya di Warung Dede Saputra umur 28 tahun, yang beralamat di Desa Sutawangi Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka. (Deded.Skr)
