Liputan Berita Pemberantasan Narkoba ( Polri & BNN )

BNNP Kalteng Musnahkan 400.000 Butir Tablet Putih Tanpa Merek

PALANGKA RAYA – persbhayangkara.id KALTENG

Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalteng (BNNP) memusnahkan barang bukti tablet putih tanpa merek yang termasuk dalam Narkotika golongan I bukan tanaman di Kantor BNNP Kalteng Jalan Tangkasiang Palangka Raya, Jum’at (11/09/2020) pukul 09.00 WIB.

Pemusnahan barang bukti tersebut menggunakan dua metode karena banyaknya barang, yang pertama dihancurkan dengan menggunakan Mixer dan yang kedua dengan dibakar.

Tim Bidang Berantas BNNP Kalteng menangkap satu tersangka berinisial NR (34) warga Sampit, yang akan menyeludupkan 400 ribu butir obat kapsul putih tanpa merek, di Jalan Tjilik Riwut Km 24 Kelurahan Marang Kecamatan Jekan Raya Palangka Raya pada hari Minggu (02/08/2020) yang lalu sekitar pukul 03.30 WIB.

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Edy Swasono mengatakan, “NR ini berperan sebagai kurir dan mengantar barang yang berasal dari seorang owner di Banjarmasin, kemudian tersangka diberikan alamat untuk membawa ke Sampit, tapi sayang ketika kita lakukan pengejaran sipenerima sudah kabur duluan, “ujar Edy.

Ditambahkan Edy, barang jenis pil Zenith Carnophen warna putih yang berjumlah 20 kardus sekitar 400 ribu butir jika diuangkan berjumlah 4,8 milyar dan diangkut dengan mobil Pikup Daihatsu Grand Max KH 8667 FT.

“Selanjutnya barang tersebut kita musnahkan dan disisakan untuk uji laboratorium dan bukti di pengadilan, “pungkasnya.

Hadir dalam pemusnahan barang bukti Narkotika, Dirnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto, Kepala BNNK Palangka Raya AKBP Miga Nugraha, dan dari perwakilan Kajati Kalteng serta BPOM Kalteng

Terhadap pelaku diancam dengan pasal 114 (1) Jo pasal 112 (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 Tahun penjara. (45R)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top