Liputan Berita Pemberantasan Narkoba ( Polri & BNN )

Pengguna Sabu di Ringkus Satresnarkoba Polresta Sidoarjo

SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

9/9/20, Jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo kembali meringkus dan menangkap pembeli/pengguna barang haram jenis sabu,pelaku berinisial F.F alias Fian,laki laki,umur 18 tahun,tidak bekerja,warga asal Jemur Wonosari gang lebar,Kelurahan Jemur wonosari Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya,ia kini harus mendekam di hotel prodeo jeruji besi Polresta Sidoarjo.

“Awal mula kronologis tertangkapnya pelaku hari senin tanggal 31/8/20 jam pukul 13.00 wib pelaku menghubungi Feri dengan maksud memesan/membeli sabu sebanyak setengah gram seharga Rp 650.000 dan ia bilang Dp dulu,atas permintaannya Feri mengiyakan,sembari Feri bilang nanti kita ketemuan dimana?pelaku bilang kita ketemuan di warkop dekat Ponpes Al Jihad Jemur wonosari,lalu feri bilang nanti ketemuan di gang samping Ponpes Al jihad saja berduanya sepakat bilang ok.

Jam pukul 14.00 wib pelaku melihat Feri menunggu di gang samping Ponpes Al jihad dan pelaku menyerahkan uang Rp 250.000 ke Feri ,Feri juga menyerahkan bungkus rokok gudang garam inter yang berisi 1 poket sabu diterima pelaku,1 poket barang haram tersebut ia simpan di saku celananya,selanjutnya feri pergi kembali ke warkop.

Saat jam pukul 17.00 wib pelaku main ke rumah Royan,didalam rumah R,pelaku memecah 1 poket sabu setengah gram menjadi empat poket,4 poket tersebut ia lilit pake isolasi warna hitam,kemudian pukul 18.30 wib Omplong menghubungi pelaku bahwa bilang ada temannya mau beli sabu 2 poket,yang 1 poket harga Rp 400.000 dan 1 poket lagi harga Rp 200.000,pelaku bilang iya ada,kamu kesinio ke rumahku,dan tak lama Omplong kerumah dan mengajak Omplong untuk pergi nongkrong di rumah R.Pelaku lalu pergi sama Omplong ke rumah R.

Jam pukul 22.00 wib datang petugas polisi menangkap pelaku,dilakukan penggeledahan badan/pakaian,dari hasil penggeledahan Polisi menemukan barang berupa Hp merk xiaomi putih,bekas bungkus rokok gudang garam inter didalamnya berisi 2 poket narkotika jenis sabu dililit isolasi hitam dan uang Rp 600.000,saat di introgasi petugas Polisi ia mengaku terus terang,bahwa sebelumnya ia menjual 2 poket sabu seharga Rp 600.000 kepada Omplong,dan ia mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari Feri.

Cara pelaku membeli sabu harga Rp 650.000 dan baru dibayar Rp 250.000,kekurangannya Rp 400.000 dibayar belakangan,lalu Polisi menyuruhnya menunjukkan keberadaan Feri,pelaku bilang Feri biasa ada disekitar Jemursari,dan Petugas menyuruhnya lagi memesan sabu ke Feri dan akan men Dp Rp 300.000 sekalian mau bayar kekurangan pembelian sabu sebelumnya Rp 400.000 dan Feri mengiyakan lalu sepakat ketemuan di tepi Jalan Raya Frontage Timur A.yani dekat Kampus Uinsa Surabaya.

Hari senin tanggal 1/9/20 sekitar pukul 09.00 wib petugas Polisi bersama pelaku pergi ke tepi Jalan raya Frontage Timur A.yani pelaku melihat Feri sendirian sedang menunggu lalu ia memberitahu Polisi tentang keberadaannya,hingga kemudian Petugas Polisi berhasil menangkap Feri,selanjutnya mereka dibawa ke Mako Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.

Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo AKP M.Indra Nadjib SH,SIK bersama anggota tim jajarannya selalu kompak dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Sidoarjo,dan membenarkan adanya penangkapan tersebut ,menyampaikan giat rilis ke awak media persbhayangkara melalui anggota KBO,dan saat ini pelaku terjerat Pasal 112/114 UU RI no 35 KUHP tentang physiko tropika dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun bui,pungkasnya.(sulton)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top