CIAMIS – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis mempersiapkan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Ciamis mengenai Perisapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Kegiatan pembahasan rancangan itu dilaksanakan di Ruang OP. Room Setda Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (7 September 2020).
Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Ciamis tentang Persiapan Pelaksanaan AKB menuju maayarakat Kabupaten Ciamis produktif dan aman Covid-19 di hadiri oleh Wakapolres Ciamis Kompol H. Hidayatullah, SH., S.I.K., beserta unsur Forkopimda Kabupaten Ciamis.
Kehadiran Wakapolres Ciamis merupakan atensi langsung dari Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra, S.I.K., M.H., untuk mewakili dari Kepolisian Resor Ciamis Polda Jabar.
“Kehadiran kami didalam pembahasan rancangan bagian daripada untuk meningkatkan sinergitas Polri dengan Pemerintah. Terlebih dalam upaya membangkitkan kembali perekonomia warga namun tetap mengedepankan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19,” ujar Wakapolres Ciamis Kompol H. Hidayatullah, SH., S.I.K., saat ditemui seusai kegiatan.
Wakapolres berharap dengan adanya Peraturan Bupati mengenai pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di wilayah Kabupaten Ciamis dapat menggerakan kembali roda perekonomian warga yang sempat lumpuh akibat Pandemi Covid-19. “Semoga Perbup yang akan dikeluarkan nanti dapat memberikan efek positif bagi warga masyarakat Kabupaten Ciamis,” katanya.
Wakapolres berpesan kepada unsur Forkopimda Kabupaten Ciamis yang hadir untuk selalu menyampaikan edukasi kepada keluarga dan lingkungan sekitar tempat bekerja agar mematuhi protokol kesehatan. Dengan disiplin protokol kesehatan Covid-19 upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 dapat terlaksana. Deded.Skr
“Cegah Covid-19 ingat selalu protokol kesehatan yang 3 M. Memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun menggunakan air mengalir,” tuturnya. (hms/Deded)
