Liputan Berita Pemberantasan Narkoba ( Polri & BNN )

Polres Katingan Berhasil Amankan Pengedar dan Barang Bukti Sabu 10 Gram

KATINGAN – persbhayangkara.id KALTENG

Seorang pelaku pengedar Narkoba jenis sabu, dengan inisial Su alias Hada (38) warga Desa Batu Badinding Kecamatan Katingan Katingan Tengah Kabupaten Katingan, Kalteng, berhasil diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan.

Pelaku ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan di Jalan Ahmad Yani RT.2 Desa Napu Sahur, Kec.Katingan Tengah Kab. Katingan Prop. Kalimantan Tengah, (5/9/2020) Malam.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasatnarkoba Polres Katingan, Iptu M, Yosep Sukmawijaya, S.Sos, membenarkan adanya pengedar narkoba jenis sabu di tangkap Malam tadi.

“tersangka sudah di amankan dan kasusnya saat ini sedang dalam pengembangan,” ujar Kasat, Minggu (06/09) pagi.

Kasat menjelaskan, penangkapan pelaku karena adanya informasi tentang adanya aksi kejahatan narkoba jenis sabu. Saat personel gabungan Satnarkoba dan Polsek Katingan Tengah, melakukan undercover buy yang disepakati di TKP, saat barang dikelurkan petugas segera menangkap tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan RT setempat, dari tangan tersangka petugas mengamankan dua paket sabu – sabu dengan berat kotor 10,05 gram dan plastik bening. Kemudian Tersangka dan barang bukti kini telah di amankan di Mapolres Katingan.

“Kami masih mengembangkan kasus ini, untuk mengetahui asal usul barang haram tersebut,” tandas Kasat.

Akibat perbuatannya pelaku di jerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun. (di/ab)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top