TASIKMALAYA – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Tujuh orang tersangka pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Cikalong, berhasil diamankan Satuan Resort Kriminal Polres Tasikmalaya.
Ketujuh orang tersebut diamankan dibeberapa tempat, tak lama setelah melakukan pengeroyokan hingga membuat luka berat korban bernama Iwan alias Ambon.
Pengeroyokan tersebut terjadi Kamis, 27 Agustus 2020 sekira jam 20:30 Wib, di Kampung Cisodong, Rt. 01, Rw. 08, Desa Cikalong, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.
“Pada hari Jum,’at tanggal 28 Agustus 2020 sekira jam 03:00 wib kami berhasil menangkap pelaku bernama H alias T di rumahnya di Kampung Cijulangadeug, Rt. 03, Rw. 07, Desa Mandalajaya, Kecamatan Cikalong berikut barang bukti berupa sebilah golok,” terang Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetio Seno, kepada awak media, Selasa (01/09/2020).
Pelaku bersama kawan kawannya membacok korban menggunakan golok kearah pergelangan tangan sebelah kanan sebanyak satu kali, hingga mengakibatkan hampir putus.
Hario menambahkan, pengeroyokan tersebut dipicu dendam karena pelaku tidak menerima pos penjagaan di tambak udang tempat mereka bekerja dibakar oleh korban.
“Korban melakukan pembakaran pos penjagaan di tambak dan tempat mereka bekerja. Karena tidak terima, pelaku mendatangi korban hingga terjadi pengeroyokan yang menyebabkan luka di bagian punggung korban dan lengan korban yang hampir putus,” tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut, ke tujuh pelaku dijerat pasal berlapis 170 atau pasal 358 jo pasal 55 jo pasal 56 KUHpidana diancam hukuman pidana selama lamanya 9 tahun penjara. (Deded,Skr)
