SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
2/9/20, Anggota jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo kembali menangkap dan meringkus pembeli juga pengguna barang haram jenis sabu-sabu,tersangka berinisial W.I,alias maryanto,umur 30 tahun,laki-laki,karyawan catering,asal warga Desa Ketegan Rt 005/Rw 002 Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo,kini harus mendekam di hotel prodeo jeruji besi Polresta Sidoarjo.Pelaku dijerat Pasal 112/114 UU no 35 tahun 2009 KUHP tentang physikotropika.
“Awal kronologis tertangkapnya pelaku,kamis tanggal 27/8/20 jam pukul 17.00 wib pelaku dapat kenalan cewek inisial Ovie ngajak ketemuan pelaku tapi syaratnya si cewek minta dibawakan sabu sabu,saat jam 23.15 wib mau berangkat ke tempat kerja Daerah Dukuh Pakis Surabaya ia berangkat juga ke daerah Kedinding dekat Jembatan Suramadu,tiba jam 00.05 wib ia ketemu temannya inisial Bos,pelaku mengutarakan keinginannya ke Bos mau ketemu cewek pujaannya syaratnya harus bawa sabu,ucap pelaku ke Bos.
Lalu Maryanto bergegas menyerahkan uang Rp.300.000 kepada Bos untuk membeli sabu dan bilang “bos saya beli yang 300”,pelaku disuruh menunggu diwarung samping,sambil ia mychat kepada Ovie jikalau sudah dapat barang/sabu, pelaku meminta ke Ovie untuk di share lok tempat cewek pujaannya,jam pukul 00.15 wib Bos menemuinya di warung samping dan 1 bungkus sabu 0,22 gram dimasukkan bungkus rokok camel diterima pelaku yang diberikan oleh Bos,ia simpan disaku celana depan sebelah kanan.
Setelah pelaku berusaha membeli barang haram dari Surabaya dan bergegas ia berangkat ke Taman Pinang Sidoarjo tiba jam pukul 02.00 wib dan menunggu Ovie di tepi jalan Taman Pinang Sidoarjo,saat sambil menunggu sang pujaan hati,datanglah beberapa orang berpakaian preman mengaku Polisi Polresta Sidoarjo ia langsung diamankan,dilakukan penggeledahan seluruh badan ditemukan 1 bungkus bekas rokok camel berisi sabu sabu.
Alhasil Polisi menyuruh membukanya bungkusan tersebut dalam bekas rokok camel setelah dibuka pelaku berisi 1 plastic klip berisi sabu seberar 0,22 gram,laĺu petugas mengintrogasinya dapat dari mana kamu barang haram ini,ia bilang mengaku ini barang milik saya sendiri yang saya beli dari sebutan Bos daerah Kedinding Surabaya seharga Rp 300.000,dan ia mengaku pula ditepi jalan taman pinang menunggu Ovie yang akan ia beri sabu,kemudian pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolresta Sidoarjo guna untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo AKP M.Indra Nadjib SH,S,i,K,saat dihubungi media persbhayangkara melalui handphone selularnya membenarkan adanya penangkapan pengguna narkoba atas keberhasilan anggota jajarannya didalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Sidoarjo,mengingat area Tanggul angin Sidoarjo masuk zona merah sarang narkoba,pungkasnya.(sulton)
