SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Giat Kapolsek Sidoarjo Kota bersama anggota jajaran Koramil Sidoarjo kota,juga jajaran Sat pol PP Kecamatan Sidoarjo Kota- Kabupaten Sidoarjo,bergerak mensosialisasikan penertiban Inpres no 6 tahun 2020 penjabaran nya ke dalam aturan Perbup no 58 tahun 2020 sesuai instruksi Forpimda Provinsi Jatim.
“Kegiatan himbauan tersebut di Pimpin langsung oleh Kapolsek Sidoarjo Kota Kompol Anggono Jaya SH,beliau menyerukan pentingnya mematuhi Protokol kesehatan, memakai masker ,cuci tangan pakai sabun,dan tak lupa menjaga jarak 1 meter, berlokasi di area se-Kelurahan Gebang Sidoarjo, hari Kamis tanggal 27/8/20.
Selain penyampaian dan penertiban pentingnya memakai masker, Forpimka Sidoarjo kota juga giat operasi Razia Gabungan bagi warga masyarakat se-Kelurahan Gebang yang tak memakai masker dikumpulkan di pendopo kelurahan gebang,buat kaum muda mudi yang tidak pake masker disuruh bernyanyi keras menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia raya,dan bagi kaum dewasa yang tak memakai masker disuruh menyapu membersihkan jalanan hingga bersih.
Kapolsek Sidoarjo Kota Kompol Anggono Jaya SH saat ditemui awak media persbhayangkara menjelaskan, mengingat masih adanya wabah Covid 19 di Kabupaten Sidoarjo saya berharap warga masyarakat Sidoarjo kota senantiasa selalu menggunakan masker apabila keluar dari rumah,giat ini kita lakukan kurang sadarnya masyarakat yang belum mau memakai masker, pungkasnya.(Sulton)
