KAPUAS – persbhayangkara.id KALTENG
Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap terduga pelaku tindak pidana Narkotika, Rabu (26/8/2020) pukul 12.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasatresnarkoba Iptu Suherman, S.H. pada hari kamis (27/08/2020) pagi menyampaikan, pelaku Ahmad (20) adalah warga Anjir Mambulau Barat Km. 3 Kelurahan Anjir Mambulau Barat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Prov.Kalteng yang sekarang pindah rumah ke alamat Jalan Sugiman Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Prov.Kalteng.
“Ahmad ditangkap di Jalan Tambun Bungai Gg.VIII Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Prov.Kalteng,” ungkap kasat.
Polisi menemukan satu plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 5,01 gram (plastik+kristal), satu buah Hp merk OPPO F9 warna biru malam, satu buah tas selempang warna biru bertuliskan The Dream Of Dominate Living Well Estd MMXI, satu lembar plastik warna hitam dan satu unit sepeda motor Merk Honda Beat Warna Hitam Nopol. KH 6579 BO.sebagai barang bukti.
Iptu Suherman menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan, untuk mengembangkan asal narkoba yang dimilikinya.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Kapuas terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (45R)
