KUPANG – persbhayangkara.id NTT
Terkait perkara mutasi yang di lakukan oleh Walikota Kupang,.Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH melawan Semuel Langga, A.Md. Pd. S.Pd, lagi-lagi Walikota Kupang kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Surabaya.
Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor : 122/B/2020/PT.TUN.SBY, tersebut menyatakan, menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Nomor : 97/G/2019/PTUN – KPG;
Tentang pertimbangan hukum Majelis dalam putusan tersebut, diantarnya adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Nomor : 97/G/2019/PTUN – KPG, yang diucapkan dalam persidangan terbuka pada hari selasa tanggal 18 Februari 2020 di hadiri Kuasa hukum tergugat telah diterima Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dan oleh pemmohonan banding tergugat, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya memutuskan menolak secara keseluruhan Permohonan banding tergugat dan menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang.
Sesuai dengan salinan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor : 122/B/2020/PT.TUN.SBY yang diterima kuasa hukum penggugat pada Jum’at Tanggal 14 Agustus 2020 lalu.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Semuel Langga, A.Md. Pd. S.Pd yaitu Yusak Langga kepada wartawan media ini di Kupang, Rabu, (27/08).
Yusak mengatakan bahwa dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya ini, kami sedang mempelajarinya untuk kemungkinan melakukan beberapa langkah hukum terkait proses tindak pidana sehubungan penyalahgunaan keuangan negara didalam proses mutasi tersebut.
Sebab walau nilainnya kecil tetapi yang namanya kerugian keuangan Negara kaitan proses mutasi ini maka kami meminta agar harus di proses oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku, dan kerugian negara itu kami temukan di pengadilan yaitu dalam persidangan.
“Oleh karena itu, sekali lagi saya mau katakan, kami akan segera menindak lanjutinya,” ungkap Yusak.
Lebih lanjut Yusak mengatakan bahwa bila walikota melalui kuasa hukumnya dia mau kasasi lagi, ya terserah dia, kami sih siap menunggu saja. Apapun langkah hukum yang ditempuh oleh mereka, kami siap layani, dan kita akan lihat saja nanti.
Untuk diketahui bahwa pada pertengahan tahun 2019, walikota Kupang secara melawan hukum melakukan mutasi secara membabibuta dan melawan hukum, menonaktifkan Semuel Langga dari jabatannya sebagai sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Kupang menjadi staf biasa di Dinas Pendidikan dan KebudayaanKota Kupang.
Kemudian Semuel Langga melalui adik kandungnya, Yusak Langga menggunakan kuasa Insidentil menggugat Walikota Kupang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.
Dan akhirnya Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang dalam Putusan Nomor : 97/G/2019/PTUN – KPG, menyatakan Walikota Kupang kalah dalam perkara tersebut.
Kemudian Walikota Kupang melalui Kuasa Hukum Pemkot, Novan Manafe,SH, Nikolas Kaelomi,SH dan Stefanus Matutina,SH mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Surabaya dan akhirnya dalam putusan banding tersebut dengan Nomor : 122/B/2020/PT.TUN.SBY Walikota dinyatakan kalah lagi.
Hingga berita ini dipublikasikan Pemerintah Kota Kupang melalui kuasa hukumnya belum berhasil di konfirmasi terkait putusan ini dan upaya hukum selanjutnya dari pihak Pemkot.
(Yustaf Siki/Tim)
