Liputan Seputar Kriminal

Kapolres Muaro Jambi Konferensi Pers Ungkap Pelaku Pembakar Lahan

MUARO JAMBI – persbhayangkara.id JAMBI

Polres Muaro Jambi Menggelar Konferensi Pers pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2020 Sekira pukul 10.30 wib, di lobby Kantor Satreskrim Polres Muaro Jambi.

Pada konferensi pers ini
Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto SIK MH didampingi Wakapolres Kompol M Fajar Gemilang SIK MH MIK, Kasat Reskrim Iptu Khoirunnas SH, dan Kabag OPS AKP A Yani dan Kasubag Humas AKP Amradi SE.

Kapolres menyampaikan pada konferensi pers nya
” Bahwa jajaran Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan pelaku pembakar lahan , dan pelaku diamankan oleh Unit Tipidter Polres Muaro Jambi dan unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu.

Kejadian bermula dari laporan dari masyarakat bahwa ada warga Desa Kasang Pudak yang membuka lahan dengan cara dibakar, vegetasi terbakar berupa palawija dan semak belukar dan bergambut, lokasi lahan di RT 11 Desa Kasang Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi.

Selanjutnya Unit Tipidter Polres Muaro Jambi dan Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu menuju ke tempat kejadian, Kapolsek Kumpe Ulu Iptu M Rafisal, bersama 4 personil nya , 1 personil dari TNI dan juga masyarakat.

Sesampainya di tempat kejadian benar bahwa terdapat sebagian lahan dengan luas lebih kurang 5000m² (50 tumbuk) sudah dalam keadaan terbakar, pelaku berinisial (TT) 40 tahun .

Selanjutnya Tim bersama warga sekitar berusaha memadamkan api tersebut, dengan menggunakan 1 unit Helly Water Bombing dan peralatan lainnya hingga api bisa dipadamkan .

Pelaku dan barang diamankan berupa 1 Bh Parang, 1 bh mancis, 1 batang kayu ukuran 50 cm bekas terbakar, abu bekas Bakaran , atas perbuatannya pelaku dikenakan sanksi sesuai pasal 108 Jo pasal 56 ayat 1 undang-undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan atau pasal 187 atau pasal 188 KUHP, pelaku diamankan di Polres Muaro Jambi guna proses lebih lanjut

Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto SIK MH menegaskan bahwa sosialisasi untuk tidak membakar lahan dan hutan terus dilakukan , dan penegasan kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar juga disampaikan oleh Polres Muaro Jambi, apabila tetap melakukan pembakaran akan ditindak secara hukum.

Dan patroli pencegahan dan sosialisasi tetap secara rutin dilakukan ” Tegas Kapolres.
(Dody)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top