MUARO JAMBI – persbhayangkara.id JAMBI
Kembali pihak Polres Muaro Jambi mengamankan pelaku pembakaran lahan Pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2020 Sekira pukul 12.30 wib Unit Tipidter Polres Muaro Jambi dan unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu menerima laporan dari masyarakat bahwa ada warga desa Kasang Pudak yang membuka lahan dengan cara dibakar, vegetasi terbakar berupa palawija dan semak belukar dan bergambut, lokasi lahan di RT 11 Desa Kasang Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi.
selanjutnya Unit Tipidter Polres Muaro Jambi dan unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu menuju ke tempat kejadian, Kapolsek Kumpe Ulu Iptu M Rafisal, bersama 4 personil nya , 1 personil dari TNI dan juga masyarakat.
Dari yang dilaporkan dan sesampainya di tempat kejadian benar bahwa terdapat sebagian lahan dengan luas lebih kurang 5000m² (50 tumbuk) sudah dalam keadaan terbakar, pelaku berinisial (TT) 40 tahun .
selanjutnya Team bersama warga sekitar berusaha memadamkan api tersebut dengan menggunakan 1 unit Helly Water Bombing dan kemudian setelah api padam .
Pelaku dan barang bukti 1 Bh Parang, 1 bh mancis, 1 batang kayu ukuran 50 cm bekas terbakar, abu bekas Bakaran,dan dikenakan sanksi dalam pasal 108 Jo pasal 56 ayat 1 undang-undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan atau pasal 187 atau pasal 188 KUHP.
Saat ini pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Muaro Jambi guna proses lebih lanjut
Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto SIK MH menegaskan bahwa sosialisasi untuk tidak membakar lahan dan hutan terus dilakukan , dan penegasan kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar, apabila tetap melakukan akan ditindak secara hukum.
Dan patroli pencegahan dan sosialisasi tetap secara rutin dilakukan ” Tegas Kapolres.
(Dody)
