BITUNG – persbhayangkara.Id SULAWESI UTARA
Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, Personil Polsek Maesa melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran Minuman Keras (Miras), yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Maesa Polres Bitung AKP Taufiq Arifin, S.Hut, S.I.K, Minggu (23/08/2020).
Dalam Patroli ini Polsek Maesa mendapati beberapa minuman keras jenis Cap Tikus di dua lokasi berbeda yakni Kelurahan Bitung Barat Satu Lingkungan I RT. 03 Kecamatan Maesa Kota Bitung, Melalui penggeledahan di rumah MT didapati minuman keras jenis Cap Tikus sebanyak 15 Liter dalam jerigen dan serta Kelurahan Girian Indah Kompleks SMP 12 Lingkungan V RT 04 Kecamatan Girian Indah, dalam penggeledahan di Rumah HB tersebut didapati Cap Tikus sebanyak 34 Botol Aqua ukuran 600 ml, barang bukti minuman keras ini langsung diamankan personil Polsek Maesa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolsek Maesa Polres Bitung AKP Taufiq Arifin, S.Hut, S.I.K mengatakan, operasi terhadap peredaran minuman keras itu dimaksudkan untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman karena tidak di pungkiri akibat dari minuman keras tersebut dapat menyebabkan tindak kejahatan lainnya, Razia miras tersebut dilakukan dengan melibatkan personil Polsek Maesa.
‘’Kegiatan ini kami lakukan untuk mengantisipasi terjadinya kejadian yang tidak diinginkan Seperti misalnya keributan, tawuran dan tindak kejahatan lainnya yang berawal dari pengaruh minuman keras,’’ ucap Kapolsek Maesa tersebut.
(joe94/Btg)
