TRENGGALEK – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Hari ini, Rabu (19/8/2020), bertempat di Pasar Bendorejo Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek, Kapolres Trenggalek sosialisasikan Inpres No. 6 tentang Pendisiplinan dan Gakkum Protokol Kesehatan, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring, SH, SIK, MSi, beserta rombongan tiba di Pasar Bendo pukul 06.45 WIB, dilanjutkan mengecek pedagang dan pengunjung pasar, serta membagikan masker kepada pengunjung serta pedagang yang tidak memakai masker.

Mendampingi Kapolres Trenggalek pada kegiatan tersebut, Kompol Mujito, SH, MH (Waka Polres Trenggalek), Kompol Sopiyan, SSos (Kabag Ops Polres Trenggalek), AKP Randy Asdar, SKom, SIK (Kasat Lantas Polres Trenggalek), AKP Suyono, SH, MHum (Kasat Binmas Polres Trenggalek), Drs. Stefanus Triadi Atmono (Kasat Pol PP Kabupaten Trenggalek), Kapten (Inf) Edi Mulyono (Danramil 0806/01 Trenggalek), Kapten (Arh) Djaidi (Danramil 0806/02 Pogalan), AKP Mahmudi (Kapolsek Pogalan Polres Trenggalek), Anggota Kodim 0806 Trenggalek, Anggota Polres Trenggalek, dan Anggota Satpol PP Kabupaten Trenggalek.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring, SH, SIK, MSi, menghimbau. dan mengingatkan kepada pedagang dan pengunjung pasar Bendorejo agar selalu menggunakan masker serta cuci tangan sesuai Protokol Kesehatan, sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran civid-19.
Kegiatan berakhir pada pukul 07.45 WIB, Kapolres Trenggalek beserta rombongan meninggalkan lokasi.
(humas polsek pogalan/bud)
