Kronik polri

Subbit Provos Bid Propam Polda Jambi Terapkan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Personel Polda Jambi

JAMBI – PERSBHAYANGKARA.ID

Subbid Provos Bid Propam Polda Jambi hari ini melakukan kegiatan pendisiplinan terhadap seluruh Personel Polda Jambi dalam menerapkan protokol kesehatan terkait penanganan COVID-19, Selasa (18/08/20).

Pantauan dilapangan, Personel Provost Polda Jambi menegur personel Polda Jambi yang memakai masker dengan tidak benar dan menghukumnya dengan push up.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi mengatakan Kegiatan ini dilakukan selama dua hari ke depan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur soal kedisiplinan melakukan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.

“Dalam melakukan operasi Provost Polda Jambi melakukan pengecekan pendisplinan penggunaan masker di setiap ruangan dan lingkungan Mapolda Jambi demi pencegahan dan pengendalian corona,”ujarnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Inpres No 6/2020. Hal itu meminta agar seluruh Gubernur, Bupati/Wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan COVID-19. Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.

Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
(*/Dody)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top