Liputan Seputar Kriminal

Pembunuh Sadis Janda Diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo

SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

12/08/2020, Hari ini Rabu jajaran Polresta Sidoarjo giat konferensi pers oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo di Mako Polresta,seorang tersangka inisial B.A.I warga asal Karang Ploso Kabupaten Malang,pembunuh Janda asal Sedati inisial I.S.W umur 43 tahun,perempuan,pelaku asal desa Wage bermukim di Perum Alam Juanda berhasil ditangkap Polisi setelah lama berhasil melarikan diri usai membunuh.

“Awal cerita kronologi tertangkapnya tersangka pembunuhan tersebut,Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji SH dalam penyampaiannya saat Press Release,bahwa modus tersangka pembunuhan berlatar belakang api cemburu,karena keduanya bukan sejoli suami istri,akan tetapi hanya teman dekat.

Tragedi bermula pada tanggal 27/6/20 pelaku BAI kerumahnya ISW telah mengetahui korban sedang menerima dua tamu laki-laki.

“Alhasil terjadilah cekcok mulut kecil,seolah olah tampak tak terjadi apa apa dihari itu,”terang Kapolresta Sidoarjo.

Pada saat jam malam,di hari yang sama,keduanya pesta miras dilanjutkan lagi keesokan harinya,lalu hari kedua usai pesta miras,BAI merasa ada bau sperma di kursi dalam rumah sang korban,celetuknya.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji SH mengatakan,lantaran bau sperma pelaku naik pitam langsung menjegal korban hingga korban terjatuh ke lantai,BAI membekap wajah dan mulut serta mencekiknya dengan kedua tangannya hingga korban sampai meninggal dunia,”terang Kapolresta.

Sehabis membunuh korban kok seenaknya ia melarikan diri dengan kabur membawa mobil HRV milik korban menuju ke Malang,atas perbuatan yang ia lakukan tersangka terjerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.Dan sebuah barang bukti yang berhasil disita yaitu 1 unit Mobil HRV warna hitam kilap nopol L 1487 IU,1 lembar STNK ,juga 1 buah kartu flash BCA.(Sulton)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top