Liputan Berita Pemberantasan Narkoba ( Polri & BNN )

POLRES TASIKMALAYA AKAN TERUS KIKIS PEREDARAN NARKOBA

TASIKMALAYA – persbhayangkara.id JAWA BARAT

Berawal pada hari kamis tanggal 07 November 2019, sekitar jam 13.30 wib. di jl raya timur Singaparna tepatnya didepan Stikes Respati desa cikadongdong kecamatan Singaparna kabupaten Tasikmalaya.

Demikian mengawali keterangannya pada Pers dalam acara Prease Rilis di halaman Gedung Mapolres Tasikmalaya, yang disampaikan oleh, Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Ngadiman SH, yang didampingi oleh KBO Narkoba IPDA Mustaram SH, dan Kanit Idik I Narkoba Polres Tasikmalaya IPDA Caryadi anggota Sat Narkoba Polres Tasikmalaya. (kamis, 06/08/2020).

Diterangkan oleh Kasat Narkoba bahwa nama nama dibawah ini yang diduga kuat mereka adalah para tersangka antara lain, Agis tria setiawan alias Opon bim wawan (26) warga kampung Sukasari Desa Cibuniasih kecamatan Pancatengah. Nurdiansyah bin Herman (28), jl. kemang timur 15 kelurahan Bangka kecamatan Mampang Prapatan jakarta selatan.

Diawali pada hari minggu 19 juli 2020 sekitar jam 20.00 wib dipinggir jalan raya cikatomas, di kampung citundun desa Pakemitan cikatomas ditangkap yang bernama Agis tria setiawan alias Opon bin wawan, yang kedapatan saat itu memiliki narkotika jenis kristal sebanyak 1 bungkus memakai plastik klip bening dan dimadukan ke dalam tisu Paseo dan dibungkus lagi menggunakan plastik hitam, dengan bruto 0,40 gram, setelah dilakukan pemeriksaan Agis tria setiawan alias Opon bin Wawan terus terang ia mengakui bahwa narkotika jenis kristal tersebut didapat dengan cara membeli dari Nurdiansyah bin Herman warga kp. TalunDesa jelegong kecamatan Rancaekek kabupaten Bandung, Setelah di buru dan ditangkap dan dilakukan penggeledahan dirumah kontrakannya (senin 20 juli 2020) sekitar jam 20.00 dan kedapatan memiliki narkotika jenis kristal 1 bungkus, narkotika jenis kristal sabu, dengan bruto 10.86 gram, dan 1 bungkus narkotika sejenis kristal dan dalam plastik klip satuna lagi ditemukan seberat 3.58 gram.

Selain barang haram yang ditemukan, barang bukti lainnya jenis timbangan digital warna hitam dan warna silver merek Camty, satu plastik klip bening ukuran kecil, 2 bh doubletipe hitam 1 bh lakban bening, 2 buah Handphone warna hitam merek Realme C3 dan 1 buah sim card dengan Nomor 0821 1287 5123
Kemudian Nurdiansyah bin Herman yang menerangkan bahwa barang haram tersebut dari jenal alias Suroto (DPO) Yang beralamat di Padalarang Kabupaten Bandung Barat dengan cara menerima pemberian untuk diedarkan kemudian barang bukti dan terlapor dibawa ke Polres Tasikmalaya guna penyidikan lebih lanjut.

Menurut keterangan dari Kasat Narkoba bahwa mereka yang terlibat akan diterapkan pasal pasal diantaranya, Pasal 196 UU RI NO 36 tahun 2009 ” Setiap orang yang dengan Sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1. 000.000.000.00,- ( Satu Milyar Rupiah).

Pasal 198 UU RI No.35 tahun 2009, ” Setiap orang yg tidak memiliki keahlian dan kewenangan yntuk melakukan praktik keparmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 108 dipidana dengan denda paling banyak Rp. 100.000.000.- ( Seratus Juta Rupiah)

Deded. Skr

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top