Kronik polri

Polres Bitung Bersama Unsur TNI dan Pemerintah Kota Bitung, Laksanakan Razia Protokol Kesehatan Covid 19 “Wajib Pakai Masker”

BITUNG – persbhayangkara.id SULAWESI UTARA

Polres Bitung bersama Unsur TNI dan Pemerintah Kota Bitung melaksanakan Operasi Razia Protokol Kesehatan Covid 19 Wajib pakai Masker, sasaran kegiatan di tempat-tempat keramaian, pasar dan pusat perbelanjaan, kamis (06/08/2020).

Berdasarkan Surat Edaran Walikota Bitung Nomor: 008/368 / WK Tanggal 23 Juli 2020 Tentang Sanksi Sosial bagi pelanggar Protokol Covid 19 di Kota Bitung, Operasi Razia Masker di tempat-tempat keramaian ini terdiri dari unsur Kepolisian, TNI, SP3 Pemkot Bitung, Dinas Kesehatan , BPBD Pemkot Bitung.

Kapolres Bitung dalam arahannya mengatakan bahwa masyarakat yang melakukan aktifitas di luar rumah harus dan wajib memakai masker, apabila tidak memakai masker maka akan diberikan sanksi sosial.

“Sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, berupa teguran lisan atau teguran tertulis, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha” ujar Prabowo.

Lanjut Kapolres Bitung, Sesuai Inpres 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, Instruksi Presiden ini diperuntukkan bagi seluruh Provinsi, Kabupaten/Kota dan seluruh wilayah Indonesia.
(JoE94/Btg)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top