Liputan Seputar Kriminal

Karena Lakukan Pencabulan Warga Mendalo di Amankan Satreskrim Polres Muaro Jambi

MUARO JAMBI – persbhayangkara.id JAMBI

Karena melakukan perbuatan tidak senonoh atau pencabulan , seorang pria inisial (MA) 52 th warga Mendalo Darat Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi , harus berurusan dengan pihak berwajib dari Polres Muaro Jambi .

Pelaku dilaporkan oleh orang tua korban atas perbuatan cabul nya terhadap anak pelapor ESN, perbuatan pelaku dilakukannya di Perumahan Aur Duri Permai Desa Mendalo Darat Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi pada Sabtu 04/07 .

Karena takut korban menceritakan kepada orang tuanya yang terjadi pada dirinya , karena telah dicabuli oleh MA.

Menanggapi laporan dari pelapor Satreskrim Polres Muaro Jambi melakukan penangkapan terhadap pelaku dan diamankan di Mapolres Muaro Jambi.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Khoirunnas dan Kasubag Humas AKP Amradi melakukan press release di Mapolres Muaro Jambi pada 07/08 pukul 09.00 wib.

Kapolres menyampaikan “atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 76 jo pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang dijelaskan setiap orang dilarang melakukan kekerasan , memaksa , melakukan tipu muslihat , melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul. Tegas Ardiyanto.
(*/Dody)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top