SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Dibalik keruwetan cerita yang penuh kepalsuan sejak awal dengan modus penjualan perumahan dari pengembang PT Ciptaning Puri Wardani yang diduga telah ada unsur kesengajaan menabrak aturan undang – undang perumahan, perumahan Puri Wardani berdiri diatas lahan sengketa dengan luas 7,798 meter persegi dengan total 53 rumah yang dihuni oleh 32 kepala Keluarga.
“Sebanyak 32 Kk yang menempati dan membeli Perumahan Puri Wardani Desa Jumputrejo Kecamatan Sukodono diduga akan terancam di eksekusi oleh pihak PN Sidoarjo,hari selasa tanggal 4/8/20 jam pukul 14.00 wib Pemdes Jumputrejo kedatangan dan dikunjungi Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji SH dengan Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung SH, beserta anggota jajaran,didampingi Forpimka Sukodono juga sempat cek lokasi meninjau Perum Puri Wardani yang konon perum tersebut telah tertempel papan plakat dari Ditreskrimum Polda Jatim mulai tahun 2016 hingga di tahun 2020.
Karena warga masyarakat Perum Puri Wardani Desa Jumputrejo Kecamatan Sukodono merasa resah dan gelisah mendengar kabar rumahnya yang dibeli akan dieksekusi oleh PN Sidoarjo,akibat bujuk rayu pengembang dan marketing penawaran,disitu tertera sudah ada pen Dp an dari pembayaran masing masing warga bernilai 38jt,ada pula 58jt,ada pula yang Dp 60jt berjanji sudah berwujud rumah,alhasil pihak pengembang kabur entah kemana rimbanya,ia diduga berinisial Damarjik,Riyadi,dan Samsu,sebanyak 32 kk yang menghuni sekitar kurang lebih 5 tahun ke atas sepakat untuk mencari pendampingan kepada Pengacara Dr. Tonny Suryo SH and Patners.
Tonny Suryo SH and Patners saat ditemui awak media beliau menyampaikan dan menjelaskan,sejauh ini warga Perum Puri Wardani dibuat resah dan sangat ketakutan,sebagai PH warga Perum Puri Wardani saya akan melakukan tindakan cepat secara yuridis sebagaimana tanah lahan tersebut ternyata masih berstatus Petok dan pembelian lahan pun juga belum lunas,dan yang dieksekusi tentunya kita sebagai PH harus menanyakan lebih lanjut ke PN Sidoarjo eksekusi yang kayak bagaimana?ditambah lagi warga Perum Puri Wardani tidak tahu kapan eksekusinya dan eksekusi tersebut nomer perkara berapa?tindakan langkah cepat yang saya ambil secara yuridis juga akan mendatangi kantor Ditreskrimum Polda Jatim terkait plakat papan nama di depan,serta tidak lupa saya akan berkordinasi dan berkolaborasi dengan Polresta Sidoarjo,pungkas Tony Suryo SH.(sult)
